Jakarta –
Read More : Nggak Bisa Yura! Kebocoran Data Masih Saja Terjadi di Indonesia
Sebanyak 26.415 kontainer tidak bisa keluar dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Pérak akibat Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung turun tangan memperbaiki hal tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, berbagai kotak tersebut tidak ditahan karena berada di Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Pernyataan tersebut dilontarkan karena masyarakat kini tengah fokus pada bea dan bea masuk terkait impor barang dari luar negeri. Bea dan Cukai merupakan salah satu dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses impor barang.
“Sebelumnya kesiapan seluruh ekosistem ada di pelabuhan ini, maka sebelumnya Pak Menko menyampaikan bahwa semua institusi bukan hanya Bea dan Cukai saja, karena mungkin itu yang diketahui oleh masyarakat Bea dan Cukai. Bukan hanya bea dan cukai saja,” kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Sejumlah pihak terlibat mulai dari Kemendikbud, Kemendikbud, DJBC, hingga JICT Pelabuhan Tanjung Priok. Di sisi lain, ada surveyor tanah, pengelola pelabuhan, dan Badan POM.
“Kami bekerja sama dengan instansi yang ada di pelabuhan Tanjung Priok, termasuk karantina, karena masih menginginkan prosesnya, mungkin terkait karantina untuk barang-barang yang perlu diproses,” ujarnya.
“Dari Badan POM, lalu dari Pelindo sendiri dan instansi terkait lainnya, agar masyarakat mengetahui bahwa ini koordinasi bersama. Jangan hanya memusatkan perhatian seolah-olah itu tanggung jawab satu instansi,” lanjutnya.
Karena itu, jelas Sri Mulyani, Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023. 8 pada tahun 2024.
Kebijakan tersebut direvisi karena Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 menghentikan arus barang di pelabuhan karena adanya backlog. Total ada 26.415 kontainer yang belum keluar dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Pérak. Di Tanjung Priok totalnya ada 17.304 peti mati, sedangkan di Tanjung Perak ada 9.111 peti mati.
Puluhan ribu kontainer di dua pelabuhan tersebut didominasi sejumlah bahan baku. Mulai dari baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan barang lainnya yang sebelumnya tidak dapat dikeluarkan karena adanya hambatan persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
“Nah, (penumpukan kontainer) ini tentu akan berdampak pada aktivitas perekonomian. Khususnya pada impor barang-barang komoditas yang dibutuhkan untuk rantai pasok dan aktivitas manufaktur di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya telah menerbitkan aturan turunan untuk menambah Permedag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.
“Untuk Peraturan Menteri Perdagangan ini, perlu ada Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan tadi malam. Tadi malam sudah ditandatangani dan dirilis agar dapat melaksanakan sepenuhnya Permendag 8/2024 beserta peraturan pelaksanaannya. ,” imbuhnya. (das/das)