Jakarta –
Isu utang pemerintah terkait penetapan harga minyak goreng olahan atau minyak goreng mengemuka.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dikabarkan sudah mulai membayar produsen. Berdasarkan perhitungan Kementerian Perdagangan hasil investigasi PT Sucofindo, pinjaman tersebut berjumlah Rp 474 miliar.
Lalu bagaimana cara pengusaha ritel mendapatkan bayaran?
Pembayaran kontraktor ritel dilakukan oleh produsen minyak goreng itu sendiri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Rangka Keuangan Badan Pengelola Dana Sawit yang dibatalkan.
Rai N Mende, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengatakan beberapa anggota Aprindo menerima pembayaran dari produsen minyak goreng. Namun jumlahnya masih sedikit, kata dia, sekitar 20% lebih.
“Pabrikan masih membayar usahanya lebih dari 20%, bukan 50%, jadi pernyataan saya masih kurang dari 50%,” kata Rai saat ditemui di Hotel Borobudur, dikutip Kamis (15/8/2024).
Rai berharap utang bodong ini bisa diselesaikan sebelum pemerintahan baru menjabat. Partainya juga menuntut angka pasti mengenai bagaimana produsen akan membiayai bisnis modern dan bisnis normal.
“Tujuan saya sebelum konversi tolong. Bersihkan juga datanya. Kita tanya lagi karena siapa yang bisnis modern dan siapa yang bisnis biasa,” jelasnya.
Rai berharap permasalahan lotere ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintahan selanjutnya, karena pengecer tidak boleh dipaksa untuk menerapkan kebijakan tetapi tidak boleh diyakinkan untuk mengubahnya.
“Tapi kita juga berharap ini bisa menjadi pelajaran, supaya lebih transparan dan terbuka. Ketika kita dibujuk untuk membantu pemerintah dengan imbalan tertentu, kita minta atau tidak. Ini akan ada hikmahnya. .” Dia menjelaskan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pinjaman pemerintah terkait program minyak goreng satu harga (Ruffaksi) mulai tahun 2022 akan mulai dilunasi kepada pengusaha. Total utang pemerintah produsen minyak goreng dan pengecer modern sebesar Rp 474 miliar.
Pembayarannya dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sebanyak Rp 474 miliar merupakan hasil verifikasi PT Sucofindo yang ditunjuk mengawal program tersebut.
“Sebagian sudah, sebagian (pembayaran) sudah dilakukan. Prosesnya sudah di BDPKS, jadi kita harus lihat di BPDPKS, kita masih memilah-milah totalnya berapa yang diterima perusahaan. . Perusahaan B dapatkan, “kata General Manager Bisnis. Rapat digelar di Gedung Kementerian Dalam Negeri, EC Karim, Rabu (19/6) Kantor Bisnis, Jakarta Pusat.
IC mengatakan, dalam proses pembayarannya, BPDPKS akan membayar produsen minyak goreng terlebih dahulu. Kemudian nanti produsenlah yang akan membayar pengecer modern. Sayangnya, Kementerian Perdagangan belum mengetahui berapa besaran yang dibayarkan perusahaan tersebut. (apa saja/kg)