Jakarta –

Kabar gembira bagi para guru di Indonesia! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan gaji guru akan dinaikkan pada tahun 2025.

Kenaikan gaji guru akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar pada 28 November 2024.

Kenaikan gaji guru yang pertama akan diperuntukkan bagi guru berstatus Negara (ASN dan PPPK). Kenaikan gaji guru ASN akan sebesar satu kali gajinya saat ini. Jumlahnya akan bervariasi sesuai dengan posisi dll.

“Guru PNS ada kenaikan, kenaikan gajinya sesuai dengan gaji sebenarnya,” kata Abdul Mu’ti usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

Ia melanjutkan, “Yang dibayar sama dengan gajinya, pokoknya gajinya sama.”

Sudah jelas kapan harus disesuaikan dalam penyaluran dana Kementerian Keuangan.

“Ini akan mulai berjalan pada tahun 2025. Secara teori, tahun anggaran akan dimulai pada bulan Januari, tapi mengetahui hal itu tergantung bagaimana uang yang dikeluarkan dari Kementerian Keuangan,” jelas Abdul Mu’ti.

Selain itu, gaji guru senior dan independen dapat ditingkatkan mulai tahun 2025. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan pendapatan dari tunjangan sertifikat guru.

Menurut dia, guru non-ASN bisa mendapatkan penghasilan lebih dari gaji pokoknya di sekolah sebesar Rp 2 juta per bulan. Yang perlu ditegaskan, guru-guru tersebut harus tersertifikasi dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Makanya guru terhormat yang bukan ASN dapat ijazah, penghasilannya dua juta Naira, ditambah gaji yang diterimanya di sekolah asal. kata Abdul Muti.

“Jadi dia sudah punya gaji di sekolahnya, gajinya bervariasi sesuai daya tampung sekolah, tapi kalau diberi ijazah, dia mendapat tunjangan ijazah sebesar Rp. 2 juta untuk seluruh guru non-ASN.” Dia bilang jelaskan

Melalui sertifikasi, peningkatan pendapatan guru dapat dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kualifikasi guru. Di sisi lain, peningkatan kualifikasi dengan menerbitkan sertifikat guru juga merupakan perintah undang-undang. Oleh karena itu, guru ASN yang ingin meningkatkan pendapatannya harus meningkatkan kualifikasinya.

“Jadi peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi, makanya harus ikut PPG, kemudian PPG itu pelatihan, bagaimana guru yang sudah bergelar D4 atau S1 akan meningkat kualifikasinya,” kata Abdul Muti.

Simak Video: Mendiknas: Gaji Guru SMP Rp Dua Juta, Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Lipat.

(hal/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *