Jakarta –

Ini adalah kabar baik dari dunia konservasi. Semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya konservasi penyu dan dalam waktu dekat akan siap menetaskan 17 ribu telur.

Sebelumnya, Ahli Pelestarian Penyu Asih Kurma, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, mendapatkan 20 sarang telur penyu pada awal musim bertelur pada Mei 2024. Total sarang buatan yang ada sebanyak 244 buah, dan terus bertambah. total 17 ribu butir telur akan siap kembali dalam dua bulan. “Warga juga banyak yang menemukan sarang penyu dan melapor ke kami, bahkan ada yang membawanya langsung ke sini. Masyarakat semakin sadar akan konservasi satwa (penyu),” kata Koordinator Kelompok Konservasi Penyu Asih Kurma Desa Perancak, I. Wayan Anom Astika Jaya, saat ditemui. ditemui detikBali, Jumat (31/5/2024).

Periode Mei hingga Juli merupakan musim bersarang. Pada bulan ini saja terdapat 224 sarang buatan semi alami dengan rata-rata sekitar 50 hingga 80 telur yang belum menetas per sarang. Dengan demikian, total telur siap menetas berjumlah lebih dari 17 ribu telur dengan tingkat keberhasilan 80-90 persen.

“Ada 20 sarang yang menetas, namun dari seluruh anakan yang melaut, persentase yang selamat sangat kecil. Misalnya, dari total 50 anakan yang menetas dalam satu sarang, hanya 1 yang bertahan di laut,” kata Anom.

Anom menekankan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memburu penyu. Sebab dari umurnya yang baru menetas, penyu membutuhkan waktu 20 tahun untuk bertelur kembali.

“Kita sangat berharap anak cucu kita bisa melihat kembali satwa (penyu) ini. Makanya mari kita bersama-sama melestarikan penyu. Stop perburuan penyu untuk dikonsumsi,” kata Anom.

Baru-baru ini, Polres Jembrana mengungkap kasus penyelundupan 15 ekor penyu asal luar Bali yang masuk ke Bali melalui perairan Jembrana. Dua pelaku, Ahmad Sodikin dan I Komang Suama ditangkap dalam kasus penyelundupan tersebut.

“Karena permintaan masih ada, upaya penyelundupan masih terjadi,” tegas Anom.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Upaya konservasi penyu di Kurma Asih merupakan langkah penting bagi konservasi penyu di Bali. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam konservasi penyu dengan tidak berburu atau membeli penyu

Saksikan video “Penyelundupan 18 Penyu Hijau di Bali Terungkap” (sym/sym)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *