Jakarta –
Read More : Kisah Saiban Dampingi hingga Berdayakan UMKM Lokal Ponorogo
Menteri Keuangan Shri Mulani Indravati mengumumkan kebijakan baru untuk mencegah kebocoran pendapatan negara. Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024.
Peraturan ini menutup kesenjangan kebocoran penerimaan negara dan mendorong perdagangan legal yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional, kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Perluasan Kepabeanan Bodi Prastio, dalam keterangannya, Selasa (7). /1)). /2025).
Apabila dalam pengawasan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti sarana transportasi yang tidak menjaga proses terkendali, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Seharusnya sanksi diberikan kepada pengirim barang yang tidak mematuhi ketentuan. Bahkan, pengangkut yang mengarahkan pengangkutnya ke luar daerah pabean bisa saja terkena sanksi pidana,” jelas Bodi.
Beberapa barang yang dimaksud antara lain barang strategis yang dikenakan tarif ekspor, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor (LARTAS). Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum diserahkan untuk diperiksa oleh bea dan cukai.
Dalam penerapannya biasanya dipilih pengawasan yang dilakukan oleh bea dan cukai. Kantor pabean pemuatan memantau pemberitahuan bongkar muat, sedangkan kantor pabean bongkar melacak pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.
Dalam hal alat pengangkut tidak sampai di pelabuhan tujuan, Kantor Pabean Bongkar akan memeriksa keberadaan dan status UU PMK 50.
Menurut PMAC Nomor 50 Tahun 2024, alat transportasi adalah kendaraan air dalam bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan atau bergantung pada tenaga mekanik, tenaga angin, kendaraan dengan daya dukung dinamis serta alat terapung dan bangunan terapung.
Nantinya, dalam PMK ini, seluruh pengajuan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) akan ditangani secara elektronik oleh pihak pengangkut. Namun jika tidak memungkinkan, Anda dapat mengirimkan dokumen secara manual. Kantor pabean pemuatan dan kantor pabean pembongkaran bersama-sama mengelola dan mengawasi pergerakan barang-barang tersebut.
“Pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya ada laporan intelijen, ada dugaan pelanggaran dan pesan tidak pantas,” kata Bodi.
Dalam pelaksanaan PMK ini, potensi kendala masih muncul seperti kesadaran akan kepatuhan kewajiban penyerahan PPBT oleh pihak pengirim dan ketersediaan sarana dan prasarana penyerahan PPBT.
Apalagi mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan, untuk sarana transportasi yang berasal/berangkat dari pelabuhan umum.
Untuk itu diperlukan dukungan semua pihak baik Internal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga lain serta pemangku kepentingan agar PMK ini dapat terlaksana dengan baik.
“Saya berharap pelayanan dan pengawasan PPBT dapat berjalan maksimal dan terarah untuk mencegah kebocoran penerimaan negara, meningkatkan neraca perdagangan, melindungi sumber daya alam lokal, memberikan pedoman dan pedoman pelaksanaan, serta memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan. kepada pengguna.” pungkas Bodi.
Tonton juga video: Penerimaan pajak RI tembus Rp 1.000 T, detailnya di sini…
(semua / hns)