Kota Malang –
Sebuah tempat parkir (jukir) di Stasiun Kota Bharu Malang kedapatan mengenakan tarif parkir sebesar Rp 5.000 per sepeda motor. Ia langsung mendapat tindakan indisipliner dari Biro Lalu Lintas Kota Malang.
Selain kenaikan tarif parkir, pengemudi juga menggunakan tiket yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota non-Malang.
Tiket yang digunakan tempat parkir mobil bertuliskan “Setoran Sepeda Motor PT KA Rp 5.000 di Stasiun Kota Baru Malang”. Beberapa pemilik mobil mengeluhkan tarif yang tidak sesuai aturan.
Mengetahui informasi tersebut, Dinas Lalu Lintas Kota Malang menindaklanjuti dan mendatangi lokasi. Setelah diselidiki, ternyata sang pengemudi memang mengenakan tarif parkir sepeda motor sebesar 5.000 rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Vijaya Saleh Putra, mengatakan, saat tiba di lokasi kejadian, ia juga menemukan tiket yang tidak dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Malang. Harga sebuah sepeda motor adalah 5.000 rupiah.
Saat kami temui, sang supir berdalih bahwa harga tersebut untuk supir yang seharian parkir. Namun, lanjut Vijaya, hal itu tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi.
“Bukan lagi parkir, ini parkir di tempat parkir lain.” Jadi hakim merasa sudah melampaui batas waktu dan hakim bilang saya menagih lebih dari ketentuan. Ini tidak diperbolehkan,” katanya.
Ia mengatakan, perwakilan Jukil sudah ditindak, diberi instruksi, dan diberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dengan tindakan ini, kami berharap yukir tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
“Kami kemudian mengusulkan pendekatan dan pedoman dan mengeluarkan pernyataan. Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Selain menindak pengendara, Dislantas Kota Malang juga menertibkan kendaraan yang parkir liar di kawasan Heritage RSSA Malang dan Kaitangan. Dalam aksinya, polisi menghadang puluhan mobil dan sepeda motor.
“Tujuan dari operasi ini adalah pelatihan. Kami berharap pengemudi dan masyarakat atau pengendara dapat mengikuti dan memahami aturan tersebut,” ujarnya.
Untuk mobil, Dinas Lalu Lintas Kota Malang mengambil tindakan dengan mengunci ban di gembok. Sedangkan sepeda motor diangkut langsung oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kota.
“Kami sudah mengidentifikasi lokasinya. Pengemudi dan pengendara memanfaatkan kondisi buruk ini. Mereka semua harus saling mengutip jika terjadi sesuatu yang buruk,” katanya.
———-
Artikel ini muncul di detikJatim. Saksikan video “Jukir Ilegal Tanam Jamur di Minimarket di Jakarta” (wsw/wsw)