Jakarta –
Read More : Wakil RI Perkasa, 6 Tim ke Grand Final 2024 PMSL SEA Summer
Kegiatan perjudian online atau sering disebut judol semakin marak di Indonesia. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat sistem internalnya untuk memerangi perjudian online di Indonesia.
Dalam upaya pemberantasan perjudian online, BRI menerapkan pendekatan berbasis risiko yang terangkum dalam kebijakan dan SOP Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT). Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi BRI agar tidak menjadi sasaran kegiatan kriminal pencucian uang dan terorisme, termasuk perjudian online.
“Selain itu, terdapat sistem AML (Anti-Money Laundering) untuk memantau transaksi mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan proses yang lebih menyeluruh yang disebut ‘Enhanced Due Diligence (EDD). nasabah sebelumnya yang dikenal dengan sebutan Know Your Customer (KYC)’.(CDT),” jelas Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiardo secara tertulis, Sabtu (31/8/2024).
Selain itu, lanjut Agus, BRI juga aktif menelusuri berbagai situs game online untuk mengumpulkan data. Sedangkan jika kemudian ditemukan indikasi bahwa rekening BRI digunakan sebagai wadah isi ulang atau deposit perjudian online, maka asal situs perjudian online tersebut akan disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses penghapusan ini sudah kami lakukan sejak Juli 2023 dan masih berjalan. Kami menemukan ada 1.049 akun yang langsung diblokir dalam kurun waktu Juli 2023 hingga Juni 2024,” jelasnya.
Pertama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama kali mengungkap ada enam cara masuk game online. Pertama, setorkan uang langsung ke bank. Kedua, melalui pertukaran. Ketiga, melalui Quick Response Code Standar Indonesia (QRIS). Kemudian melalui akun virtual atau virtual account. Kemudian melalui Up-Up dan terakhir melalui e-wallet atau dompet elektronik. Simak video “OJK Blokir 6.400 Akun Terkait Judi Online” (prf/ega)