Jakarta –
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan tertunda. Kebijakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kata juru bicara Ketua DEN Jody Maherdi.
“Penting untuk disampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam kajian mendalam,” kata pasangan itu dalam keterangannya kepada Detikcom, Rabu (27/1/2024).
Menurutnya, saat ini dunia dan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang berdampak pada perekonomian. Tantangan tersebut salah satunya adalah hasil terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).
“Dalam menghadapi berbagai tantangan global dan domestik, seperti potensi dampak kepresidenan Trump 2.0, melemahnya perekonomian Tiongkok, dan melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah berkomitmen terhadap inklusivitas dan mendorong keberlanjutan. pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Melihat berbagai tantangan dari luar dan dalam negeri, pemerintah menjabarkan kebijakan ini lebih dalam lagi.
“Berbagai kebijakan ekonomi, termasuk PPN, akan dikaji secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutannya sesuai kondisi perekonomian nasional dan global,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% akan tertunda. Hal ini dilakukan seiring pemerintah menyiapkan stimulus bagi masyarakat menengah ke bawah.
Sebagai informasi, PPN sebesar 12% rencananya akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Iya hampir pasti penundaan, ayo kita lakukan dulu. (Menunggu kebijakan stimulus?) Iya,” kata Luhut saat ditemui di TPS 004, Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). .
Luhut mengatakan, bantuan sosial (bansos) kini sebesar 12% untuk masyarakat terdampak pajak pertambahan nilai (PPN). Bansos itu adalah subsidi listrik.
Ia mengatakan bansos PPN 12% ini akan menyasar masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, sebelum penerapan kebijakan PPN 12%, akan diberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak kebijakan ini.
“Sebelumnya, PPN 12% harusnya diberikan dulu sebagai stimulus, kepada masyarakat yang keadaan ekonominya sulit, mungkin dua bulan, tiga bulan. Ada perhitungannya (untuk kelas menengah),” ujarnya. (di sana/rdd)