Jakarta –

Hukum yang berasal dari UU Kesehatan No. Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, Jumat (26/4/2024). Undang-Undang Pemerintah No. 28 Tahun 2024 untuk penerapan UU No. 17 Tahun 2023 menetapkan peredaran tembakau sebagai zat adiktif. Rokok tradisional dan elektronik.

Salah satu undang-undang negara bagian yang baru menyatakan bahwa rokok tidak dapat dijual dalam “bungkus anak-anak” yang berisi 20 batang rokok atau kurang. Hal ini termasuk mengurangi jumlah kasus merokok di kalangan anak-anak, dan mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

“Seseorang tidak boleh memproduksi atau mengimpor hasil tembakau berupa sigaret putih mesin yang kandungannya kurang dari 20 (dua puluh) batang rokok per bungkusnya. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal ini tidak berlaku terhadap hasil tembakau selain sigaret ringan mesin”, dapat kita baca pada pasal 433.

Ini melarang penjualan batangan atau rokok komersial

Pemerintah kini melarang penjualan rokok atau stik, kecuali penjualan hasil tembakau dari rokok elektrik dan rokok elektrik. Ayat 434 juga menyebutkan larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan wanita hamil.

Undang-undang tersebut juga berfokus pada pelarangan iklan di media sosial. Seluruh bagian undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:

Orang tidak membeli produk tembakau dan rokok elektronik:

A. menggunakan mesin swalayan; kepada orang yang berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun dan ibu hamil; penjualan secara batangan, kecuali hasil tembakau berupa sigaret dan rokok elektrik d. penempatan hasil tembakau dan rokok elektronik pada area dekat pintu masuk dan keluar, pada area yang dikunjungi. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari tempat belajar dan tempat bermain anak; dan F. menggunakan layanan situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (2) Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terhadap layanan web dan aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika batasan tersebut diberlakukan. Tonton video “Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Ketengan! » (naf/atas)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *