Jakarta –

Sidang kasus pembunuhan anak Tamara Tiasmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda persidangan adalah mereplikasi atau mendengarkan tanggapan JPU terhadap pembelaan Yuda Arfandi.

Sebelumnya, pembela Yuda Arfandi mengajukan keberatan atas dalil jaksa. Pengacara Yuda Arfandi menyampaikan tiga poin pembelaan. Salah satunya adalah kebebasan terdakwa Yoda Arfandi dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus ini.

Kemudian JPU menolak pembelaan Yoda Arfandi dan tetap teguh dengan tuntutan yang dilayangkan yakni hukuman mati.

“Kami sebagai jaksa dalam perkara ini pada dasarnya menerima tuntutan yang kami bacakan dalam persidangan, Kamis, 23 September 2024. Dan kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menegaskan bahwa mereka Menolak atau mengesampingkan pembelaan tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Yuda Arfandi,” kata jaksa dalam persidangan, Kamis. (17/10/2024).

Jaksa menilai, pembelaan Yuda Arfandi merupakan pernyataan penyesalan pribadi atas kejadian yang menimpa putra Tamara Tiasmara, Dante.

Pernyataan terdakwa kami tegaskan, bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dan juga menyesali perbuatannya, kami mohon maaf dan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan kesalahan terdakwa, lanjutnya.

Jaksa juga mengatakan, dalam persidangan, Yuda Arfandi disebut tidak pernah menyesali perbuatannya.

“Tetapi ketika sidang pertama membacakan dakwaan terhadap terdakwa, kami menemukan bahwa dalam surat dakwaan terdapat pengakuan bersalah dan penyesalan atas perbuatannya. Terdakwa dilampirkan pada nota pembelaan, kami berpendapat dengan tegas bahwa terdakwa tidak mengakui telah melakukan tindak pidana” karena bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum mengenai hal tersebut Dakwaan berdasarkan fakta persidangan, kami yakin perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” jelasnya lagi.

Klaim jaksa

Jaksa penuntut umum membenarkan hukuman mati bagi Yudha Arpandi, tersangka pembunuhan putra Tamara Tiasmara, Dante.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Isi pengaduannya adalah sebagai berikut:

Dalam keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya anak korban, kata Roden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam dan tidak berperikemanusiaan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terdakwa ikut serta dalam memberikan kesaksian di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan panjang bagi keluarga korban. Keadaan Tidak ada keadaan yang meringankan.

Kami menuntut agar terdakwa Yuda Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam dakwaan pokok pertama Pasal 340 KUHP.

Dia menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Yudha Arfandi dan mengatakan bahwa terdakwa harus tetap ditahan.

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Judas Dante diduga 12 kali tenggelam di kolam sedalam 1,5 meter. Yuda mengaku hal itu terjadi karena ingin menguji napasnya.

Dalam kasus ini, Yuda dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Simak Video “Yudha Arfandi Tuntut Hukuman Mati Sesuai Harapan Tamara Tyasmara” (Wes/Pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *