Jakarta –
Dengan terbitnya Peraturan Umum (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah resmi mengubah kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Bea Cukai yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum pengunduran dirinya. Dalam hal ini, pajak pembuatan paspor baru akan berlaku sejak tanggal diterbitkan atau 18 Desember 2024.
Pada bagian yang terlampir dalam PP tersebut disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian Indonesia berupa dokumen perjalanan terbagi dalam 7 kategori. Detailnya di bawah:
1. Masa berlaku paspor elektronik tidak teratur adalah 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan
2. Paspor biasa non-elektronik yang berlaku 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
3. E-paspor umum yang berlaku 5 tahun: Rp 650.000
4. E-paspor umum yang berlaku 10 tahun: Rp 950.000
5. Dokumen perjalanan seperti paspor WNI: Rp 100.000 per permohonan
6. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan
7. Pelayanan paspor yang dipercepat selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Sedangkan biaya penerbitan paspor hilang tetap Rp 1.000.000 per buku, dan biaya paspor rusak tetap Rp 500.000 per buku.
(RRD/RRD)