Jakarta –

Read More : Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Ungkap Ajakan Prabowo

Pemerintah resmi mengubah tarif penerbitan paspor dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum meninggalkan jabatannya. Dalam hal ini, biaya penerbitan paspor baru berlaku 60 hari sejak tanggal penerbitan atau pada 18 Desember 2024.

Pada bagian lampiran PP tersebut disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan di Indonesia terbagi menjadi 7 jenis. Berikut detailnya:

1. Paspor Normal Non-Elektronik Berlaku hingga 5 tahun: Rp 350.000 per aplikasi

2. Paspor biasa versi non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.

3. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan

4. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan

5. Dokumen perjalanan jenis paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan

6. Dokumen perjalanan jenis paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per aplikasi

7. Layanan paspor yang dipercepat pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan

Sedangkan biaya paspor hilang tetap Rp 1.000.000 per buku, dan biaya paspor rusak tetap Rp 500.000 per buku.

(rd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *