Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan kenaikan pangkat pegawai Komisi Pemilihan Umum (CEG). Kenaikan insentif pegawai KPU kemarin diumumkan Jokowi pada rapat konsolidasi Pilkada 2024.

Sehubungan dengan beratnya tugas Partai Komunis Ukraina, saya mohon maaf, saya mohon maaf karena sejak tahun 2014 belum ada kenaikan subsidi insentif. Saya mengetahuinya kemarin sejak tahun 2014. Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%. kata Jokowi dalam acara yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 untuk mendorong Presiden dan anggota KPU, Presiden dan anggota KPU Provinsi, Presiden dan anggota KPU Kabupaten/Kota, serta pejabat publik negara. Sekretariat Jenderal KPU selaku penyelenggara pemilu 2024 langsung dibatalkan olehnya pada 19 Agustus 2024.

Pasal I Perpres 86 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Rabu (21/8/2024) menyebutkan penyelenggara pemilu akan mendapat insentif pasca Pemilu 2024 dari PCC provinsi/KPU Provinsi Aceh, presiden, dan anggota kabupaten/kota. KPU/Komisi Independen Kabupaten/Kota, serta pegawai ASN yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.

Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU juga akan didorong melalui keputusan Ketua KPU, setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Besaran insentif KPU tertuang dalam pasal 2 Perpres 86 Tahun 2024, rinciannya sebagai berikut:

1. Ketua dan anggota Komite Sentral : Rs 77.625.000

2. Ketua dan Anggota Partai Komunis Provinsi Aceh : Rp 32.400.000

3. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota : Presiden Rp.21.600.000

4. NSA di bawah Sekretaris Jenderal Partai Komunis India: Pejabat Manajemen Menengah dan Senior Rs 58.170.000/Pejabat Senior Ib Rs 41.390.000/Pejabat Manajemen Senior Rs 29.442.000. Pejabat senior Tingkat IIb Rs. 23.340.000 Administrator/Petugas Jenjang IIIa Rs. 10.366.000.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *