Jakarta –
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian cuti melahirkan hingga 6 bulan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Terkait terbitnya undang-undang baru tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan pihaknya masih terus melakukan penelitian terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan agar kedepannya penerapan aturan baru dapat berjalan efektif di masing-masing perusahaan.
“Kalau soal perubahan aturan di suatu perusahaan, biasanya pengusaha menunggu aturan turunannya terlebih dahulu sebelum merevisi aturan perusahaan, PCB (Perjanjian Kerja Sama), dan karyawan,” kata Shinta saat ditemui detikcom, Rabu (3/7). . /2024).
Meski demikian, Shinta mengatakan ada beberapa poin dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang hak pekerja yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Sebab, beberapa pasal dalam Resolusi ini dinilai memerlukan klarifikasi dari pemerintah.
“Ada beberapa poin dalam undang-undang mengenai hak pekerja saat melahirkan yang memerlukan klarifikasi dari pemerintah. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja mengenai hal tersebut yang masih memerlukan klarifikasi dari pengusaha,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap pengusaha dapat melibatkan mereka dalam pembahasan undang-undang cuti hamil. Sehingga, aturan ini tidak sepihak dan merugikan pengusaha.
“Kami berharap pemerintah bisa berkonsultasi dengan pengusaha sebelum aturan suksesi diberlakukan,” pungkas Shinta.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang ibu yang bekerja berhak mendapat cuti maksimal 6 bulan jika ia hamil dan melahirkan anak. Biasanya cuti melahirkan minimal 3 bulan, ditambah 3 bulan jika ibu atau anak mempunyai keadaan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2, setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak menerima upah penuh atas cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Jika mendapat tambahan cuti 3 bulan, maka pada bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji hanya dibayarkan sebesar 75% dari total gaji setiap bulannya.
Dan ayat 1 Pasal 5 menjelaskan bahwa setiap ibu yang telah menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu yang cuti juga dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. (fdl/fdl)