Jakarta –
Read More : Viral Wanita Kena Tumor Payudara gegara Sering Jajan Seblak, Ini Kata Onkolog
BPJS Kesehatan Level 1, 2, dan 3 akan resmi digunakan untuk seluruh rumah sakit setelah Juni 2025. Hal itu tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2024 Nomor. 59, Perubahan Ketiga Peraturan Presiden 82. Asuransi kesehatan ini disahkan menjadi undang-undang pada 8 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018.
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa pelayanan pasien biasa golongan itu dapat digunakan untuk seluruh rumah sakit pusat atau pusat tertentu setelah menggunakan peralatan ruang perawatan. Seperti diberitakan sebelumnya, standar perlengkapan kelas rawat inap setidaknya memiliki 12 persyaratan:
1. Elemen konstruksi yang digunakan tidak mempunyai tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi memenuhi tingkat minimum 6 (enam) pergantian udara per jam di ruang perawatan pada umumnya
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti standar standar 250 lux untuk lampu dan 50 lux untuk lampu kamar tidur.
4. Perlengkapan tempat tidur terdapat 2 (dua) kotak komunikasi dan satu telepon perawat pada setiap tempat tidur
5. Tempat tidurnya memiliki meja samping tempat tidur
6. Suhu ruangan dapat dijaga pada 20 hingga 26 derajat Celcius
7. Kamar dibagi berdasarkan jenis kelamin, umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).
8. Kepadatan kamar pasien maksimal 4 (empat) tempat tidur, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel tertanam yang digantung di langit-langit atau digantung
10. Kamar mandi di ruang sakit
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Bagian dari oksigen
“Dalam hal penerapan ruang perawatan rumah sakit untuk pelayanan rawat inap sesuai standar kelas pasien sebelum tanggal 3O Juni 2025,” Detikcom mengutip salinan keputusan tersebut, Senin (13/5/2024).
“Pembayaran pajak oleh BPJS Kesehatan akan diatur berdasarkan pajak golongan pasien rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut keputusan tersebut.
Pasca penerapan KRIS, pemerintah melanjutkan evaluasi untuk melihat dampak penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru tersebut. Menteri Kesehatan telah ditunjuk untuk memberikan bimbingan yang tepat kepada pusat kesehatan dan memastikan penerapan standar KRIS di banyak rumah sakit.
Kemudian hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan resmi manfaat, tarif dan kerjasama BPJS Kesehatan dengan KRIS yang akan diputuskan setelah tanggal 1 Juli 2025. Saksikan video “Rencana Peserta BPJS Kesehatan Tambah Iuran Tahun 2025” (naf /kna)