Jakarta –
Read More : Dukungan BRI Majukan Ekosistem Umrah dan Haji Lewat Platform QLola by BRI
Presiden Joko Widodo resmi membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Jumat (14/6/2024).
Jokowi menjelaskan, dibentuknya gugus tugas penghapusan perjudian online karena perjudian online telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga harus segera dilakukan tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghilangkannya.
โUntuk mendukung upaya percepatan penghapusan perjudian online secara menyeluruh, dibentuk satuan tugas penghapusan perjudian online yang dalam Perpres ini disebut gugus tugas,โ bunyi Pasal 1 Perpres tersebut. dikutip pada hari Sabtu. 15/6/2024).
Pasal 4 Perpres tersebut menjelaskan, gugus tugas penghapusan perjudian online mempunyai tiga tugas pokok. Yang pertama adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/departemen dan kerja sama eksternal dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan implementasi kebijakan strategis dan mengembangkan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Susunan gugus tugas tersebut adalah sebagai berikut: Daftar anggota gugus tugas penghapusan perjudian online
Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tyakhjanto
Wakil Ketua Pokja : Menteri Koordinator Pembangunan Kebudayaan Muhajir Efendi
Ketua Pencegahan Harian : Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arieh Setiadi
Wakil Presiden Pencegahan Harian: Direktur Jenderal Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong
Ketua Penegakan Hukum Sehari-hari: Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo
Wakil Kepala Koran Penegakan Hukum : Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (fdl/fdl)