Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.

Pada 28 Agustus 2024, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 tentang Gaji Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Dalam pendapat yang disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Komnas HAM tertulis bahwa “Sesuai dengan keberhasilan yang dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komnas HAM memenuhi kriteria penyesuaian biaya kinerja.” Senin (02/09/2024).

Besaran kepengurusan Sekretariat Jenderal Komnas HAM ditentukan oleh 17 golongan jabatan. Tuki tertinggi Rp 29 juta dan terendah Rp 1,96 juta. Peraturan tukin saat ini terakhir dibuat pada tahun 2019.

SEKRETARIS KOMNAS : RP. Rp. 7.271.000 Kelas Jabatan 11 : Rp. Posisi kelas 10 : Rp. 3.781.000 Jabatan kelas 7 : Rp. 02.000 Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000 Kelas Jabatan 4 : Rp. Posisi kelas 3 : Rp. Posisi kelas 2 : Rp.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *