Jakarta –
Read More : Klasemen Liga Inggris Jelang West Ham Vs Liverpool
Kabar baik bagi staf Sekretariat Komnas HAM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pada 28 Agustus 2024, ia menandatangani Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 94 tentang Kinerja Pegawai di Kantor Pusat Komnas HAM.
Berdasarkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komnas HAM telah memenuhi kriteria revisi tunjangan kinerja, kata Kamnashim yang tengah dipertimbangkan untuk menduduki posisi Sekjen. Senin (2/9/2024).
Skala Komisi Sekretariat Utama Kamnas HAM ditetapkan pada skala kelas 17. Token tertinggi Rp 29 juta dan terendah Rp 1,96 juta. Penyesuaian token saat ini terakhir kali terjadi pada tahun 2019.
Berdasarkan catatan Detikcom, pada awal tahun ini, Jokowi menandatangani aturan kenaikan tunjangan pimpinan Komnas HAM, yakni Perpres Nomor 13 Tahun 2024 tentang Ketua, Wakil Ketua, serta Hak dan Fasilitas Keuangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2024. Daftar Tunjangan Kinerja Staf di Lingkungan Sekretariat Utama Kamnas Ham:
Posisi 17 : Rp 29.085.000
Posisi 16 : Rp 20.695.000
Posisi 15 : Rp 14.721.000
Posisi 14 : Rp 11.670.000
Posisi 13 : Rp 8.562.000
Kelas 12 : Rp 7.271.000
Kategori 11 : Rp 5.183.000
Posisi 10 : Rp 4.551.000
Kategori 9 : Rp 3.781.000
Kategori 8 : Rp 3.319.000
Kamar Kelas 7 : Rp 2.928.000
Posisi 6 : Rp 2.702.000
Posisi 5 : Rp 2.493.000
Kategori 4 : Rp 2.350.000
Posisi 3 : Rp 2.216.000
Tempat 2 kamar : Rp 2.089.000
Posisi Bagian 1 : Rp.
Ketua: 47.175.000 rubel
Wakil Ketua : Rp 45.175.000
Keanggotaan : Rp 43.175.000
Tonton videonya: Token untuk pegawai resmi IKN maksimal Rp 98 juta
(objek/gambar.)