Jakarta –

Read More : Klasemen Liga Inggris Jelang West Ham Vs Liverpool

Kabar baik bagi staf Sekretariat Komnas HAM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pada 28 Agustus 2024, ia menandatangani Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 94 tentang Kinerja Pegawai di Kantor Pusat Komnas HAM.

Berdasarkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komnas HAM telah memenuhi kriteria revisi tunjangan kinerja, kata Kamnashim yang tengah dipertimbangkan untuk menduduki posisi Sekjen. Senin (2/9/2024).

Skala Komisi Sekretariat Utama Kamnas HAM ditetapkan pada skala kelas 17. Token tertinggi Rp 29 juta dan terendah Rp 1,96 juta. Penyesuaian token saat ini terakhir kali terjadi pada tahun 2019.

Berdasarkan catatan Detikcom, pada awal tahun ini, Jokowi menandatangani aturan kenaikan tunjangan pimpinan Komnas HAM, yakni Perpres Nomor 13 Tahun 2024 tentang Ketua, Wakil Ketua, serta Hak dan Fasilitas Keuangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2024. Daftar Tunjangan Kinerja Staf di Lingkungan Sekretariat Utama Kamnas Ham:

Posisi 17 : Rp 29.085.000

Posisi 16 : Rp 20.695.000

Posisi 15 : Rp 14.721.000

Posisi 14 : Rp 11.670.000

Posisi 13 : Rp 8.562.000

Kelas 12 : Rp 7.271.000

Kategori 11 : Rp 5.183.000

Posisi 10 : Rp 4.551.000

Kategori 9 : Rp 3.781.000

Kategori 8 : Rp 3.319.000

Kamar Kelas 7 : Rp 2.928.000

Posisi 6 : Rp 2.702.000

Posisi 5 : Rp 2.493.000

Kategori 4 : Rp 2.350.000

Posisi 3 : Rp 2.216.000

Tempat 2 kamar : Rp 2.089.000

Posisi Bagian 1 : Rp.

Ketua: 47.175.000 rubel

Wakil Ketua : Rp 45.175.000

Keanggotaan : Rp 43.175.000

Tonton videonya: Token untuk pegawai resmi IKN maksimal Rp 98 juta

(objek/gambar.)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *