Jakarta –
Read More : Airlangga: Tak Ada Insentif buat Mobil Hybrid
Joko Widodo terlihat menggunakan kendaraan berbeda di hari terakhirnya menjabat presiden Indonesia. Dari Mercedes-Benz, Alphard, hingga pakai Pindad Maung.
Presiden ke-7 Joko Widodo berganti kendaraan di hari terakhir menjabat sebagai orang nomor satu Indonesia. Menghadiri pelantikan presiden di gedung MPR/DPR RI, Jokowi meninggalkan Istana Merdeka dengan membawa mobil Mercedes-Benz S680 W223 generasi terbaru berpelat ‘Indonesia 1’.
Kembali dari peresmian dan kembali ke Istana Merdeka untuk mengikuti rangkaian kegiatan perpisahan. Jokowi tak lagi menggunakan sedan mewah tersebut. Jokowi diubah mengendarai Toyota Alphard hitam generasi terbaru. Mobil tersebut juga tidak lagi menggunakan plat ‘Indonesia 1’, melainkan memiliki plat khusus dengan kode ZZ, tepatnya B 1339 ZZH.
Usai acara perpisahan berakhir, Jokowi langsung menuju Bandara Halim. Jokowi ingin kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tampak satu mobil dengan Presiden Prabowo Subianto. Keduanya menaiki MV3 Garuda Limousine. Saat keluar dari Istana Merdeka, Jokowi melambai kepada warga dengan berdiri di skylight. MV3 Garuda Limousine merupakan mobil kepresidenan yang digunakan Prabowo. Mobil tersebut juga menggunakan pelat “Indonesia 1”.
Selain itu, sesampainya di Solo, Jokowi dan istrinya Iriana langsung menaiki Pindad Maung. Pindad Maung kemudian mengantar Jokowi ke kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari Solo.
Sebagai pensiunan presiden, Jokowi akan tetap mendapat fasilitas mobil perusahaan dari negara. Pensiunan presiden dan wakil presiden masih akan menerima mobil perusahaan. Fasilitas mobil dinas beserta pengemudinya tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri akan diberikan tempat tinggal yang layak beserta perlengkapannya dan juga diberikan kendaraan pemerintah serta sopir.
Penyediaan kendaraan perusahaan bukan tanpa alasan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas sosial karena jabatannya sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan Wakil Presiden diberikan kendaraan bermotor pemerintah beserta sopirnya. Biaya perawatan kendaraan dan gaji pengemudi ditanggung negara.
Bicara soal tipe, presiden dan wakil presiden yang sudah pensiun diketahui mendapat mobil yang sama dengan menteri dan pejabat setingkat. Inilah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tidak dijual untuk masyarakat umum. Tonton video “Review Mercedes-Benz EQB 250: Mobil Listrik 7 Tempat Duduk yang Menarik!” (kering/ini)