Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 (Kepres) tentang tim nasional penyiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 22 April 2024.
Dicatat Detikcom, timnas OECD pada Kamis (25/4/2024) terdiri dari direktur, eksekutif, dan sekretariat. Dewan Pengarah diketuai oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan anggotanya antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendi, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. . untuk urusan politik dan hukum. dan Hadi Tyakhjanto untuk urusan keamanan.
“Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur mempunyai mandat untuk mengarahkan cabang eksekutif dalam rangka penyiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,” tulis Pasal 4 ayat (2).
Secara umum, tanggung jawab tim negara OECD meliputi:
A. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia OECD sesuai dengan kepentingan nasional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri yang bebas dan proaktif
B. Mengkoordinasikan, bernegosiasi dan menggalang dukungan untuk mempersiapkan dan mempercepat aksesi Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional terkait lainnya untuk memenuhi persyaratan keanggotaan OECD
C. Memprioritaskan, mengkategorikan dan menyiapkan proposal perubahan standar, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia OECD
D. Menyusun dan melaksanakan strategi kehumasan dan sosialisasi mengenai persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia OECD.
Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua Eksekutif Tim Nasional OECD. Sementara itu, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menjabat Wakil Ketua.
Sebagai seorang pengelola, Airlangga mempunyai lima tanggung jawab utama. Pertama, langkah-langkah harus dikoordinasikan untuk mempersiapkan dan mempercepat keanggotaan Indonesia di OECD.
Kedua, mempersiapkan dan mempercepat keanggotaan Indonesia di OECD, dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan peta jalan aksesi yang telah ditetapkan OECD. Ketiga, setiap enam (enam) bulan atau seperlunya menyampaikan laporan kepada Direksi mengenai persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Keempat, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia OECD. Kelima, mengidentifikasi langkah-langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung percepatan dan persiapan keanggotaan Indonesia di OECD.
Fungsi Sekretariat dipimpin oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu tugas yang dilaksanakan adalah komunikasi nasional dan internasional tentang persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia di OECD. (ily/antara)