Jakarta –

Pemerintah tetap melanjutkan tes kepesertaan BPJS kesehatan sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sebelumnya aturan tersebut hanya diberlakukan di tujuh Polda pada 1 Juli hingga 30 September 2023, termasuk di Sumsel, Sumsel. Di Sumatera, D.K.

Dari hasil evaluasi, penerapan undang-undang ini efektif mengurangi jumlah peserta BPJS Kesehatan Nasional yang tidak aktif.

Lalu bagaimana dengan mereka yang memiliki iuran tertunggak dan tidak mempunyai uang untuk membayar tagihan BPJS kesehatannya, apakah masih bisa mendapatkan SIM atau memperbaruinya?

Asisten Wakil Presiden Bidang Humas dan Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugera mengatakan, Korlanta, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab, dan KSP sepakat mengenai time trial tujuh polda berdasarkan hasil evaluasi bersama. Penerapan PERPOL 2023 cukup efektif dan dapat diterapkan di tingkat nasional

Namun, Rizki mengatakan, BPJS Kesehatan tidak secara formal menerbitkan kartu CP.

Saat ini, persyaratan tersebut masih dalam tahap uji coba dan diterapkan secara formal sebelum dievaluasi

“Ujian nasional akan dilaksanakan mulai 1 November 2024. Akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu untuk pelaksanaan secara nasional,” ujarnya, Minggu (11/10/2024).

Rizki menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan iuran dan tidak mampu membayar tagihan BPJS kesehatannya akan dilayani pembuatan dan perpanjangan SIM pada uji nasional ini.

“Pada masa uji coba nasional ini diberlakukan persyaratan kepesertaan JKN. Apabila status kepesertaan JKN tidak aktif atau tidak terdaftar pada JKN, maka pemohon SIM diinstruksikan untuk mengaktifkan kembali atau mendaftarkan peserta tersebut dan proses penerbitan SIM dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dengan begitu, peserta tidak perlu membayar pembayaran BPJS kesehatan terlebih dahulu dan tetap dilayani kartu SIM. Namun perlu diingat, ketentuan ini hanya berlaku pada saat ujian nasional saja, kata Rizki.

Ia juga mengatakan, Peserta Mandiri BPJS atau peserta Bukan Penerima Bantuan Kepesertaan (Non-PB) yang tidak mampu berkontribusi dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta Penerima Bantuan Kepesertaan (PBI).

“Jika peserta tidak mampu, bisa mengajukan keikutsertaannya menjadi PBI,” ujarnya. Saksikan video “Video. Pemrosesan SIM wajib melalui BPJS Kesehatan kini sudah tersedia di seluruh wilayah Indonesia” (suc/suc)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *