Jakarta –

Badan Manajemen Investasi Anagata Naugantara (BPI) dan akan segera diluncurkan. Dan di antara mereka kebebasan manajemen properti negara dalam bentuk dividen di labu.

Salah satu kebebasan adalah dalam draft Law (RUU) terakhir untuk perusahaan milik negara (bumna), yang diratifikasi pada pertemuan pleno ke-12 DPR pada pertemuan kedua II periode eksperimental 2024-2025.

‘Lembaga yang dibuat selama investasi sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 1 adalah keuntungan atau kerugian yang tercantum dalam paragraf 1.

Namun, jika ternyata menjadi salah satu dari keuntungan, beberapa laba ditetapkan sebagai keuntungan bagi negara untuk meletakkan harta karun negara bagian, tutup atau kehilangan risiko investasi dan akumulasi modal.

Selain itu, jika Menteri, anggota Dewan Pengawas dan Badan Instalasi dan Antar mungkin tidak bertanggung jawab atas kerugian jika mereka telah kehilangan properti atau manajemen.

Namun, mereka harus membuktikan empat hal, yaitu kerugian yang timbul dari kesalahan atau kurangnya perhatian mereka. Kemudian berikan bukti bahwa tugas antara dan antara administrasi baik dan hati -hati, dengan mempertimbangkan tujuan dan tujuan berinvestasi dan mengelola.

Selain itu, ia tidak memiliki kepentingan dalam konflik kepentingan atau secara tidak langsung dalam tindakan manajemen investasi. Akhirnya, bukti tidak menerima manfaat pribadi ilegal.

Anggota organ dan karyawan komite dan lembaga pelaksana juga menyebutkan administrator yang bukan negara.

Ini disebutkan dalam peraturan yang sama, dan dapat menciptakan sistem pribadi, sistem pembayaran, penghargaan, program pensiun dan manfaat lama, serta pendapatan karyawan lain.

“Tubuh (dan di antara mereka) tidak dapat bangkrut jika tidak dapat membuktikannya bangkrut,” tulis peraturan itu. (ACD/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *