Jakarta –
Vaksinasi meningitis meningokokus menjadi salah satu syarat bagi jemaah umrah di atas satu tahun. Namun akses terhadap vaksin meningitis masih sulit bagi masyarakat umum, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah regional.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, mengatakan vaksin meningitis sudah bisa diakses oleh unit pelaksana teknis (UPT) karantina kesehatan di wilayahnya masing-masing. Masyarakat bisa mendapatkan vaksin meningitis di fasilitas kesehatan internasional. baik rumah sakit atau klinik.
Stok vaksin meningitis di UPT Karantina Kesehatan masih mencukupi untuk memenuhi vaksinasi bagi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan yang masuk juga dapat mengakses fasilitas kesehatan di luar UPT Karantina Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, kata Farchanny seperti dikutip dari situs Kementerian Kesehatan. Senin (22/7/2024).
“Saat ini terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat menyediakan vaksin bagi pelaku perjalanan internasional,” lanjutnya.
Kewajiban pemberian suplemen vaksin meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Peraturan ini diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 11 Juli 2024.
Pelayanan yang diberikan UPT Kekarantinaan Kesehatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui PP 64 Tahun 2019, kata Farchanny.
“Sementara itu, fasilitas kesehatan lain diharapkan menerapkan standar biaya yang sama. Jika calon wisatawan merasa tarifnya tidak masuk akal, mereka bisa mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan harga wajar,” lanjutnya.
Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui sebagai syarat umrah.
Yang pertama adalah vaksin polisakarida Quadrivalent (ACYW) yang dapat dilakukan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlakunya tidak lebih dari 3 tahun. Kedua, vaksin konjugasi Quadrivalent (ACYW) dengan jangka waktu setelah disuntikkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir atau minimal 10 hari sebelum kedatangan.
Farchanny menambahkan, masa berlaku vaksin meningitis polisakarida Quadrivalent (ACYW) di Indonesia adalah 3 tahun. Vaksin Konjugasi Quadrivalent (ACYW) aman dan efektif untuk orang yang berusia di atas 55 tahun. Tonton video “Kemenkes: 1,3 Juta Anak Belum Pernah Vaksinasi dalam 5 Tahun Terakhir” (dpy/suc)