Jakarta –
Menteri Kesehatan RI (MENX) Budi Gunadi Sadikin menyoroti kekurangan dokter spesialis di Indonesia. Salah satu fokus pemerintah adalah memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DDBK) sehingga masyarakat di daerah terpencil dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan.
Yang kita lakukan untuk menjamin kesetaraan adalah dengan mengirimkan banyak dokter spesialis yang memiliki gelar, mendorong dan menangani pasokan yang dibayar langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk TDPK yang masih kosong. Ayo kita lakukan,” kata Menteri Kesehatan Budi rapat kerja gabungan dengan Komisi ke-9 DPR-RI, Rabu (4/7/2024).
Lanjutnya, “Kami sudah mematangkan kebijakan bahwa kami akan mensubsidi semua dokter spesialis dari pemerintah pusat, tidak semua misi khusus TDPK, dan gajinya juga akan mengikuti gaji guru.”
Kemudian rekrutmen dan pendistribusian dokter spesialis di DTPK akan dilakukan dengan menggunakan pemodelan demografi dan epidemiologi. Hal ini dilakukan untuk menempatkan dokter spesialis di DTBK yang sesuai dengan jenis beban penyakitnya.
Lulusan Kedokteran DTPK yang ditempatkan di RS PPDS juga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bodhi, Menteri Kesehatan, lebih lanjut menyinggung nasib dokter spesialis di daerah terpencil. Banyak profesional menunda gaji mereka selama berbulan-bulan. Oleh karena itu, setelah itu gaji dokter spesialis di TDPK disubsidi oleh pemerintah pusat dan langsung disetorkan ke rekening.
Menteri Kesehatan Bodi mengatakan, “Setelah saya lihat, banyak pemerintah daerah yang tidak membayar dokter. Bapak-bapak (anggota DPR) sering mendapat pengaduan, meski bukan pegawai saya, tapi sulit diintervensi.”
“Kami tetapkan, selama mereka dokter spesialis, selama mereka berada di wilayah DTPK, maka akan disubsidi oleh pemerintah pusat. Pemerintah akan membayar mereka sekitar 30 juta riyal per bulan langsung ke rekening mereka, sehingga mereka tidak bisa ikut campur. ” Dia berkata. Saksikan video “Menkes masuknya dokter asing sebagai solusi peningkatan kualitas tenaga kesehatan” (avk/kna)