Jarta –
Read More : Sule Garda Terdepan Bela Anak dan Mantu Hadapi Haters
Batas waktu untuk laba tahunan (SPT) untuk pembayar pajak pribadi semakin dekat. Batas waktu untuk melaporkan SPT kepada pembayar pajak pribadi (WP OP), adalah 31 Maret.
Sementara itu, batas tahunan pengembalian pajak untuk pembayar pajak perusahaan adalah 30 April setiap tahun. Diluncurkan dari situs web resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ingat bahwa ada hari libur nasional dan cuti umum bertepatan dengan tenggat waktu untuk waktu untuk mengirim WP SPT per tahun untuk 2024 SPT, pemerintah menyetujui Departemen Perpajakan Umum (DGT) yang dilaporkan sebelum laporan tersebut
“Namun, penyediaan pengembalian pajak tahunan dapat dilakukan hingga batas waktu melalui saluran elektronik di halaman online DGT,” tulis DJP, dikutip pada hari Minggu (23 Maret 2025).
Untuk pembayar pajak yang tidak melaporkan pengembalian pajak akan dikenakan sanksi atau denda administrasi. Ini dinyatakan dalam undang -undang No 28 pada tahun 2007 mengenai peraturan umum dan prosedur pajak (hukum KUP).
Pasal 7 dijelaskan dengan sanksi administratif dalam bentuk 100.000 RP untuk pembayar pajak pribadi dan RP. 1 juta untuk pembayar pajak perusahaan.
“Penerapan sanksi administratif dalam bentuk denda tidak diterapkan untuk pembayar pajak pribadi yang mati, yang tidak melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan gratis, kondisi asing tidak lagi hidup di Indonesia, bentuk bisnis permanen yang tidak melakukan kegiatan di Indonesia, aturan pembayar pajak lainnya berdasarkan peraturan menteri.
Jika SPT tahunan dibayar gaji rendah, itu harus dikenakan hukuman bulanan 2% untuk jumlah wajib pajak. Ini dihitung dari akhir pengembalian pajak ke tanggal pembayaran.
Penerapan sanksi pidana juga ditentukan dalam Pasal 39.
“Sanksi setidaknya 6 bulan penjara dan maksimum 6 tahun dan didenda setidaknya 2 kali jumlah pajak yang dibayarkan atau kurang dan sebagian besar adalah jumlah pajak yang dibayarkan atau kurang,” tulis peraturan tersebut.
Denda baru akan dibayarkan jika orang kena pajak telah menerima faktur pajak (STP) dari DGT Menteri Keuangan. Meskipun mereka telah membayar denda, masyarakat masih diharuskan melaporkan pengembalian pajak tahunan.
Sementara itu, dari 9,6 juta pernyataan pajak dibayarkan, hingga 9,41 juta SPT yang ditugaskan oleh elektronik dan 264,8 ribu spt dikelola (kil / kil)