Jakarta –
Read More : TikTok, Tokopedia, ShopTokopedia di 2024: Discovery e-Commerce hingga Transaksi Naik 50 Kali
Platform digital didorong untuk bertanggung jawab atas konten negatif di layanan mereka. Jika mereka tidak serius menyelesaikan masalah ini, pemerintah akan mengenakan denda kepada platform tersebut.
Konten negatif yang dimaksud dibatasi sesuai peraturan perundang-undangan negara, seperti konten pornografi, perjudian, SARA, penipuan, fundamentalisme, terorisme dan lain-lain.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana mengeluarkan aturan bagi layanan over the top (OTT) seperti Google, Meta, TikTok, Telegram dan lainnya untuk beroperasi di Indonesia.
“Sebenarnya ini peraturan baru yang kami sosialisasikan ke platform, misalnya ada konten negatif dan pemerintah meminta mereka menghapusnya dan konten itu benar-benar palsu, lalu mereka tidak menghapusnya. Oleh karena itu, mereka harus didenda,” kata Meutya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Regulasi media sosial ini merupakan wujud tekad pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan konten negatif yang masih tersebar di dunia maya. Menurut Meutya, Menteri Komunikasi dan Teknologi, platform digital juga harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan pada platformnya.
“Jadi feelingnya (mengatasi konten negatif di platform digital-iklan) agar ada kepatuhan juga. Misalnya saat ini kita sama-sama berjuang melawan judi online, tidak boleh ada barang yang mempunyai unsur seperti itu. “Selama pasar itu milik masyarakat Indonesia, maka mereka juga bertanggung jawab untuk melindungi ruang digital,” tegasnya.
Terkait besaran denda yang akan dikenakan pemerintah terhadap platform digital yang membolehkan konten negatif, Menkominfo mengatakan masih dalam pembahasan.
“Tergantung (besar dendanya), saya belum hafal, tim teknis Ditjen juga sedang membahasnya saat ini. (Tahun ini?) Kita lihat saja,” dia dikatakan. dan tutup Menteri Pendidikan Tinggi, Meutya.
Tonton video “Video: Sedih, Menkominfo Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol” (agt/fay)