Jakarta –
Kisah video seorang ibu menganiaya anaknya di Pondok Aren, Tangsel ramai diperbincangkan. Baik Anda menerima video seorang ibu yang menganiaya anaknya melalui WhatsApp atau jejaring sosial lainnya, sebaiknya hentikan. Memposting video ibu yang menganiaya anak di jejaring sosial adalah kejahatan!
Polisi pun memberikan peringatan dan mengingatkan bahwa ada sanksi pidana jika mempublikasikan konten seksual.
“Sebaiknya jangan diedarkan. Sedang diteliti dan diuji di laboratorium. Namun bagi yang sudah mendapat mohon tidak diedarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Lebih tepatnya.
Ade Ary juga mengatakan, ada sanksi yang bisa disetujui jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penyebaran video penyiksaan.
Sekali lagi, mohon untuk tidak menyebarkan video atau materi seksual eksplisit, karena siapa pun yang menyebarkan video atau materi seksual eksplisit atau SARA dapat dihukum berdasarkan undang-undang atau hal-hal yang disebutkan dalam UU ITE, ujarnya.
Pantauan Detikcom, Selasa (4/6/2024) diketahui peristiwa meresahkan itu terjadi pada 30 Juli 2023. Ibu kandung korban dan pelaku R ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat pasal berlapis UU ITE, UU Penuntutan Umum, dan UU Perlindungan Anak 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka yang menyebarkan video cabul bisa dituntut berdasarkan UU ITE dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan penyebaran, transmisi, dan/atau penyediaan informasi atau dokumen elektronik yang bersifat mencemarkan nama baik.
Tak hanya UU ITE, ada juga UU Pencabulan yang bisa mengancam pihak pembuat video porno. Tepatnya di artikel; Pasal 4 UU Pornografi (1) melarang seseorang memproduksi, memproduksi, memproduksi, memperbanyak, mendistribusikan, menerbitkan, mengekspor, mengimpor, memasok, membeli, menjual, menyewakan atau menyajikan pornografi:
Hubungan seksual, termasuk kekerasan seksual; atau pornografi anak.
Tonton video ‘Viral Ibu Aniaya Anak Kelahiran Tangsel Ditangkap Polisi’:
(tanya/mengajukan)