Jakarta –
PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI telah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di kereta. Mereka mengatakan bahwa masyarakat yang tinggal di negara tersebut bisa dipenjara jika mereka menghancurkan kereta api.
Direktur Humas KAI Anne Purba awalnya menjelaskan KAI menyayangkan tindakan warga yang membuang sampah di rel kereta. Hal ini terjadi di jalur kereta api Kemayoran-Tanjung Priok di tengah kota Jakarta.
“Tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Anne dalam keterangan publik, Senin (8/5/2024).
Anne menjelaskan, persyaratan tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian 199. Dalam undang-undang tersebut, orang yang mengganggu pergerakan kereta api bisa dipidana tiga bulan penjara atau membayar denda. hingga Rp 15.000.000.
Dikatakannya, siapa pun yang berada di suatu tempat penting perkeretaapian, membawa barang atau melintasi perkeretaapian tanpa jalan dan menggunakan perkeretaapian untuk tujuan selain angkutan kereta api, dapat dijerat pidana. . sedang berjalan.
“Membangun sesuatu di sekitar rel juga berbahaya, sehingga dilarang juga oleh pemerintah,” kata Anne.
Sementara itu, terkait dengan pengerjaan pembangunan di sekitar perkeretaapian, Anne mengatakan hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Perkeretaapian yang artinya Ruang Manfaat Lintas (Rumaja) yang meliputi jalur kereta api dan jalur kereta api. kereta api. sebidang tanah paling sedikit 6 meter dari tengah rel kereta api di kiri dan kanan rel kereta api beserta ruang di kiri, kanan, atas dan bawah tempat pembangunan rel kereta api dan kawasan stasiun dan lain-lain. bangunan tambahan. Pada posisi menguntungkan rel kereta api terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala halangan dan penghalang di kiri, kanan, atas dan bawah rel kereta api.
“KAI melarang keras masyarakat duduk di rel kereta api untuk tujuan apa pun selain operasional kereta api, apalagi membuang sampah sembarangan di dalam kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk menunjukkan kepedulian dan turut serta menjaga keselamatan dan membiayai perjalanan kereta api,” kata Anne. .
Anne juga menjelaskan, KAI mengikuti pembuangan sampah warga di jalan Kemayoran. Senin (5/8), KAI melakukan pembersihan jalan Kemayoran hingga Ancol dan memberikan bantuan kepada warga yang bekerjasama dengan Perkumpulan Masyarakat Ancol (PPSU) Desa Ancol, Kecamatan Pademangan.
“Permohonan yang kami buat sudah sesuai dengan undang-undang no. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 sejak 2007 di grup. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan pemantauan dan pemantauan terus menerus terhadap perkeretaapian. (siang/sore)