Jakarta –

Read More : Dada Terasa Panas? Bisa Jadi Gejala 10 Kondisi Ini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Riau kembali menyita obat-obatan alami yang mengandung bahan kimia obat tanpa izin (BKO). Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan tersebut diproduksi di rumah kontrakan di Kabupaten Kampar, Kota Riau, dalam satu bulan, orang tersebut bisa menjual sekitar 2.400 hingga 4.800 botol, sedangkan penjualannya berlangsung selama sembilan bulan.

Obat herbal tersebut dijual dengan nama Jamudavibha, Kaptawanklang, Pegal, Linu, Pegal, Reumatik, Asam Urat, Cap, Jago, Joyokusumo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang kami temukan. Nilai keekonomian dari produk yang dihasilkan sebesar Rp 2,4 miliar,” kata Taruna dalam jumpa pers BPOM, Jumat (18/10/2024).

Taruna menambahkan, mengonsumsi obat alami ilegal tersebut dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

“Misalnya deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menimbulkan efek samping seperti kelainan pertumbuhan. osteoporosis Gangguan hormonal, gagal ginjal, dan kerusakan hati,” tegasnya.

BPOM bersama petugas tengah menelusuri target berinisial RS yang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat operasi penegakan hukum.

“Apa yang kami lakukan saat ini adalah upaya untuk melindungi UMKM di bidang pengobatan alami dengan baik. Di Indonesia sendiri terdapat 151 industri obat alami dan 1.002 UMKM obat alami,” ujarnya. Simak video “Video: Kepala BPOM Bicara Sasaran Ketahanan Pangan 2030” (dpy/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *