Jakarta –

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan soal kisruhnya tradisi perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Budi mengaku kerap terkendala regulasi di bawah Kementerian Pengetahuan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kmendikbudristek), sehingga perlu kerja sama antar kementerian sebelum proses implementasi bisa berjalan.

Pembatasan paling ketat yang sejauh ini diterapkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia adalah melarang pekerjaan vertikal di rumah sakit. Budi berpendapat bahwa sanksi yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap praktisi penindas

Di sisi lain, pemantauan juga tidak kalah pentingnya untuk perbaikan.

“Kami akan memasang CCTV, untuk memastikan PPDS tidak bekerja terlalu lama, karena dia bisa bekerja 20 jam sehari, 22 jam dan terus menerus,” jelas Menteri Kesehatan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Kamis (29/8/2024).

Menyarankan agar dibentuk Persatuan Mahasiswa PPDS

Budi menyarankan dalam PPDS harus ada kekompakan antara siswa dan guru, karena banyak orang tua yang sudah mengetahui anaknya mengalami perundungan, namun bingung bagaimana cara melaporkannya. Jika ada perwakilan asosiasi, orang tua akan memahami bagaimana proses pelaporan bisa efektif.

Jadi kalau senior-senior itu menekan dia, perwakilannya, asosiasinya, seperti kasus Teagal kemarin, orang tuanya tidak bisa berbuat apa-apa, sampai akhirnya terjadi, kata Menkes -SIP Terancam Pelaku 5 Tahun – Seumur Hidup

Menurut Budi, pelaku perundungan bisa berakibat pada sanksi berat seperti pencabutan surat tanda registrasi dan izin praktik. Telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2023 No. 17 dapat dilakukan secara langsung berdasarkan Undang-Undang.

“Kita punya kuasa, cabut dulu STR-SIPnya, hentikan satu sampai 5 tahun atau seumur hidup, agar ada efek jera, karena sudah puluhan tahun budaya seperti ini tidak dilakukan,” tutupnya.

Simak video “Kemenkes Panggil Ancaman dari Peserta PPDS yang Makan Nasi Padang” (Noff/Up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *