Jakarta –
Jakarta memperingati hari ulang tahunnya yang ke-497 pada hari ini, Sabtu, 22 Juni 2024.
Hampir 500 tahun berlalu, Jakarta memasuki masa transisi dan akan melepaskan status ibu kotanya Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memindahkan ibu kota Indonesia ke Kepulauan Kalimantan Timur.
Penggunaan slogan Jakarta, kota sejuta keindahan dunia, mempunyai makna yang terkait
“Jakarta adalah kota global: selama hampir 500 tahun, Jakarta telah melalui berbagai perubahan. Ketahanan warganya terus mengembangkan Jakarta menjadi megacity yang progresif. Tahun ini, Jakarta juga akan berganti peran sebagai ibu kota. Sabtu (6/ 22/2024) DKI Jakarta Berdasarkan pemberitaan di website Pemprov, akan menjadi Mekah baru, artinya kota global.
Barjuta Pesona artinya, meski akan melepaskan statusnya sebagai ibu kota negara, namun tidak akan kehilangan pesona Jakarta. Kota ini tetap menjadi pusat berbagai aktivitas dan menjadi rumah bagi jutaan penduduk
Meninggalkan statusnya sebagai ibu kota negara tidak akan membuat Jakarta kehilangan pesonanya. Kota ini telah menjadi pusat berbagai kegiatan positif dan rumah idaman jutaan warga. Kini Jakarta telah menjadi kota global dengan keunikan dan keragaman budayanya. “, jelasnya. .
Kota yang dahulu bernama Batavia ini akan mendapat status baru sebagai Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ). Undang-undang yang ditandatangani oleh Jokowi mengatur pemindahan ibu kota pulau itu dari Jakarta.
Lalu apakah Jakarta akan merayakan hari jadinya sebagai ibu kota tahun lalu? Perubahan status Jakarta menjadi DKJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 menunggu Keputusan Presiden (Kepress).
“Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Indonesia pada saat berlakunya undang-undang ini dan sampai dengan keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Dari Ibu Kota Khusus Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UU DKJ.
Ke depan, Jakarta akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi Apalagi Jakarta dimaksudkan untuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global (ily/eds)