Jakarta –
Read More : RI Mau Impor Gula 200 Ribu Ton buat Cadangan Pangan
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 diumumkan oleh pimpinan daerah pada bulan Desember 2024. Penetapan UMK tersebut menyusul pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP).
Mayoritas UMP dan UMK pada tahun 2025 naik sebesar 6,5% seperti yang diminta Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan menurut Peraturan no. 16 Tahun 2024 Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK akan segera berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK terbesar 2025 se-Indonesia dengan angka Rp5.690.725. Daftar 10 UMK teratas Indonesia sebagian besar berasal dari kabupaten/kota di Jawa Barat.
Berikut daftar penyakit Mypes terbesar tahun 2025:
1. Balai Kota Bekasi : Rp 5.690.7522. Kabupaten Karawang : Rp5.599.5933. Raja Muda Bekasi : Rp. 5.558.5154. DKI Jakarta: Rp5.397.7615. Kota Depok : Rp 5.195.7216. Kota Cilegon : Rp 5.128.0847. Kota Bogor : Rp 5.126.8978. Kota Tangerang : Rp 5.069.7089. Raja Muda Mimika : Rp 5.005.67810. Kota Batam : Rp 4.989.600
Simak video “Video: Menteri SDM Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November” (acd/acd)