Padang –
Seorang perempuan yang menjual dirinya berinisial JN ditangkap sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Imigran itu marah dan mengantarnya pulang.
Wanita berusia 34 tahun itu ditangkap petugas imigrasi di kawasan Padang Kuta dan Seminyak pada Jumat (16 Agustus 2024). JN dipecat dari pekerjaannya sebagai PSK di Bali.
Gede Dudi Duvita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dalam keterangannya, Jumat (4/10/10), mengatakan, “Kami mendeportasi seorang warga negara Uganda bernama A dengan singkatan JN (34) yang terlibat dalam kasus teror. kasus prostitusi.
Doody mengatakan JN mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. JN yang memegang visa pengunjung mengaku ingin ke Bali untuk memulai bisnis pakaian dan berlibur.
Namun, bukannya beristirahat, JN justru malah mengkhianati dirinya sendiri. Ia ditangkap polisi bersama seorang perempuan senegaranya berinisial SA (48) saat melakukan operasi imigrasi di kawasan Patong Kuta dan Seminyak.
Ada tudingan kedua pria tersebut melanggar aturan izin tinggal terkait prostitusi, kata Doody.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap perbincangan antara JN dan tersangka klien. JN kemudian memberikan bukti bahwa percakapan tersebut terjadi di Jerman. Ia mengaku belum pernah bekerja sebagai PSK di Bali.
“Dalam pemeriksaan, diketahui ada percakapan terkait prostitusi yang bocor saat memeriksa ponselnya.
Akibat perbuatannya, JN diterbangkan ke Entebbe, Uganda pada 3 Oktober 2024. Namanya pun masuk dalam daftar skorsing Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain JN, seorang warga negara Belanda (WN) berinisial RB (34) juga dideportasi. Pria tersebut dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 setelah overstay selama 79 hari di Bandara Internasional Ngurah Rai.
RB mengaku sempat beberapa waktu berlibur ke Bali. Namun tidak lama setelah liburan, dia kehabisan uang. Ia mengaku keluarganya di Belanda menutup rekening bank Belanda miliknya.
Akibatnya, ia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari dan tidak mampu membayar denda berlebih. RB kemudian melakukan perjalanan ke Bandara Bali, di mana dia tinggal selama 10 hari sebelum ditangkap oleh petugas imigrasi dan ditahan di Rudnim selama 44 hari.
Selain perempuan Uganda yang melacurkan diri di Bali, berikut sepuluh berita terpopuler detikTravel: Saksikan video “Menparekraft deportasi turis asing bermasalah di Bali” (bnl/bnl)