Jakarta, Suaramerdeka.com – Izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 19 April 2024. Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan melakukan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia.
Dalam proses pencairan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Antam dan UBS Menguat Akhir Pekan, Simak Detail Harga Emas Pegadian Terbaru, Sabtu 20 April 2024
LPS juga menyusun dan memverifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan besarnya tabungan yang harus dibayarkan.
“Proses harmonisasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS paling lambat 90 hari kerja atau paling lambat tanggal 2 September 2024,” kata Dimas Urihard, Direktur Jenderal Lembaga LPS. Setelah LPS mengumumkan pembayaran penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, nasabah dapat mengecek status tabungannya melalui kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau website LPS (www.lps.go.id).
Baca juga: Angkringan Kembang Ungaran Bagaimana Rasanya Makan Angkringan di Tengah Taman Bunga Kabupaten Semarang
Bagi debitur bank, pembayaran angsuran dan pelunasan pinjaman dapat dilakukan di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi tim likuidasi yang dibentuk LPS. Direktur Jenderal Lembaga LPS Dimas Urihard mengimbau nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu proses pembayaran simpanan atau kliring bank diserang.
Jadi jangan percaya siapa pun yang mengaku dapat membantu membayar asuransi simpanan dengan membebankan biaya dan beban kepada pelanggan.
Baca juga: Cek informasi prakiraan cuaca dini Kota Semarang dan sekitarnya akhir pekan ini Sabtu 20 April 2024: Berawan, berpotensi hujan ringan di Salatiga
“Selain itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nantinya simpanan nasabah PT BPRS Saga Dana Mulia akan dibayar oleh LPS. Jika demikian, nasabah dapat mentransfer tabungannya ke rekeningnya. bank terdekat. ”
Simpanan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menitipkan uangnya pada bank tersebut.
“Agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS, maka nasabah dihimbau untuk memenuhi persyaratan 3T. Syarat 3T itu dicatat dalam pembukuan bank.”
Baca juga: 86 Kasus DBD Terjadi di Kebumen, Warga Diimbau Tingkatkan Pemberantasan Sarang Nyamuk
“Dalam hal ini bunga yang diterima nasabah atas titipan tidak melebihi bunga yang dijamin LPS dan tidak terjadi tindak pidana yang merugikan bank,” kata Dimas.