Jakarta –

Read More : Trent Alexander-Arnold Tiru Selebrasi Gerrard, eh Golnya Dianulir

Kasus seorang wanita yang menabrak suaminya hingga kakinya patah mengungkap fakta baru. Ternyata sang istri pergi berlibur ke Bali bersama kekasihnya usai kejadian tersebut.

Polisi mengungkap Melody Sharon, 31, tak menyesal berlari dan menyeret suaminya keluar karena terjerat penipuan di Cipayung, Jakarta Timur. Melody bahkan pergi berlibur ke Bali bersama pacarnya.

Sebelum ditangkap, dia tidak merasa menyesal karena tidak pernah menanyakan kondisi suami dan anaknya. Bahkan, dia tetap berangkat ke Bali bersama pacarnya, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali kepada wartawan, Senin (12 ). /23).

Namun setelah polisi menangkapnya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Melody mengaku menyesal. Ia bahkan menangis saat mengungkapkan penyesalannya.

“Setelah saya ditangkap dan ditahan, saya merasa menyesal dan bersalah,” katanya.

Polisi mengetahui Melody dalam keadaan sadar saat ia berlari dan menyeret suaminya ke dalam mobil sejauh 200 meter hingga kakinya patah. Perbuatan kejam itu dilakukan karena Melody ketahuan selingkuh. Bukan hanya satu pria, tapi dua pria sekaligus.

Melody Sharon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Melody dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU KDRT No.

Melody Sharon, wanita anggun yang berlari dan menyeret suaminya pergi setelah ketahuan selingkuh, juga dikabarkan terlibat perzinahan. Laporan tersebut dibuat Polda Metro Jaia dan terdaftar dengan nomor LP/B/7754/KSII/2024/SPKT/POLDA METRO JAIA tanggal 18 Desember 2024.

Suami sahnya, AG, mengajukan laporan Pasal 284 karena perzinahan. Melody Sharon menjadi terlapor dalam kasus ini dan pria yang diduganya terkait dengan inisial TS.

Benar, kami sudah mendapat laporan mengenai Pasal 284. Pelapor di sini adalah Jaksa Agung, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12).

Saksikan video “SZA & Lizzo Bersenang-senang di Liburan di Bali” (vsv/vsv)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *