Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan jaminan kesehatan negara bagi pensiunan menteri yang menjabat pada 2019 hingga 2024. Jaminan kesehatan ini didanai langsung oleh APBN.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Menteri Negara Masa jabatan yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Istana mengklarifikasi alasan Jokowi menawarkan jaminan kesehatan kepada pensiunan menteri. Menurut Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ali Dwipayana, pemberian jaminan kesehatan bagi para menteri yang akan keluar ini merupakan bentuk kepedulian, perhatian, dan kepedulian terhadap para menteri.

Selain itu, antara tahun 2019 dan 2024, Indonesia menghadapi beberapa tantangan besar, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis ekonomi. Hal ini memaksa para menteri untuk bekerja lebih keras dari biasanya.

“Itulah yang menjadi perhatian Presiden dan Kabinet yang akan keluar. Semua orang telah sangat berdedikasi selama periode ini dan tentunya telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Selain itu, tantangan tahun 2019 hingga 2024 sangat luar biasa dan kami meskipun pandemi, krisis ekonomi, dll. “Tentu para menteri bekerja sangat keras,” kata Ali, Jumat (18 Oktober 2024) di Kantor Kementerian Negara, Jakarta Pusat. kami bertemu di sekretariat.

Terkait penggunaan APBN untuk memberikan jaminan kesehatan kepada para pensiunan menteri, Ali mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. Ukurannya juga tidak sebesar yang saya harapkan.

“Itu adalah bagian alami dari menjaga kesehatan dan ini adalah bagian dari apa yang bisa kita lindungi,” kata Ali.

Ali mengatakan, aturan yang baru diumumkan itu juga menyebutkan fasilitas kesehatan yang boleh digunakan hanyalah milik negara atau BUMN. Artinya, biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar.

Namun saat ditanya besaran anggaran yang akan dikeluarkan, Ali mengatakan jumlah pastinya masih dihitung oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Regulasinya tidak memperbolehkan dilakukan di swasta atau di mana pun, apalagi di luar negeri. Itu bedanya, kalau tidak ke luar negeri bisa dicek,” jelas Ali.

Perpres 121 Tahun 2024 mengatur pada pasal 1 dan 2 bahwa menteri negara yang menjalankan fungsi kementeriannya mempunyai jaminan kesinambungan pelayanan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami menteri yang sah dan terdaftar di Tata Usaha Negara.

“(1) Sekretaris Negara yang telah menyelesaikan pelaksanaan tugas kementeriannya akan menerima jaminan kelanjutan pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ,” bunyi pasal 1 aturan tersebut.

Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa jaminan kesehatan yang tersedia bagi pensiunan menteri akan dilaksanakan melalui sistem asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. Tunjangan yang diberikan kepada pensiunan menteri diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, tergantung indikasi medis berdasarkan usia dan senioritas.

Pensiunan menteri dapat memanfaatkan layanan medis ini hanya di fasilitas kesehatan milik negara atau milik pemerintah yang berlokasi di negara tersebut.

Pasal 6 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyebutkan, Pemerintah Pusat dapat membayarkan iuran jaminan kesehatan Menteri Pensiun Nasional secara sekaligus kepada perusahaan asuransi kesehatan. Pembayaran premi dilakukan dari APBN.

“Dana jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Sekretariat Kementerian Negara,” bunyi Pasal 6 ayat 2.

(objek/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *