Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena “membangun” situs judi online yang seharusnya dilarang. Ironisnya, sebelumnya seluruh pegawai Komdigi telah menandatangani perjanjian integritas untuk tidak melakukan perjudian atau perjudian online.
Penandatanganan dilakukan pada 25 Juli 2024 dan dilakukan pada masa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiad. Sebanyak 5.928 karyawan berjanji tidak akan mengikuti permainan ilegal tersebut.
“5.928 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menandatangani perjanjian integritas bahwa mereka tidak akan berpartisipasi dalam perjudian atau perjudian online. Artinya, 100% anggota komunitas Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menandatangani perjanjian integritas” Budi , kegiatan perjudian online dan/atau dalam rangka pencegahan permainan slot di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (25 Juli 2024).
Pegawai Kominfo – kini dikenal dengan Komdigi – diberikan teguran tegas hingga pemecatan jika kedapatan terlibat perjudian online.
Ironisnya, kurang dari tiga bulan, polisi menangkap seorang pegawai Komdigi yang sudah menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menggeledah “kantor satelit” pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus perjudian online. Tersangka mengaku menerima Rp8,5 juta dari setiap situs judi yang “didukungnya”.
“Masing-masing website harganya sekitar Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan rumah di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/1/2024).
Terduga pegawai Komdigi seharusnya dijerat pasal pemblokiran situs judi online. Namun, karyawan tersebut benar-benar dianiaya.
Para pegawai Komdigi ini tidak memblokir situs perjudian apa pun yang mereka temukan. Dia sebenarnya “melatih” situs tersebut agar tidak diblokir.
“Mereka menjalaninya, mereka melakukannya, kalau sudah kenal, mereka tidak memblokir datanya,” jelas Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat (11/11/2024). ).
Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Pendidikan Digital No. 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. .
“Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi, dan menyebarkan segala bentuk kegiatan dan konten terkait perjudian online,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (1 November 2024).
Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya Hafid menghimbau seluruh sivitas akademika Kemkomdigi untuk bekerjasama dan berusaha bersama memberantas perjudian online.
Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam pengelolaan perjudian online, diperlukan kerjasama, sinergi dan komitmen penuh tanggung jawab dari seluruh warga Kemkomdigi, tegas Meutya. Tonton Video Meutya Hafid Lawan Judi Online: Dukung Polisi – Minta Masyarakat Tonton (agt/fyk)