Jakarta –

Read More : Peringatan Bos Xiaomi, Smartphone Flagship Akan Makin Mahal

Toko online yang menjual seri iPhone 16 di berbagai pasar tiba-tiba menghilang. Hal ini terjadi beberapa hari setelah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwan Kartasasmita menyebut iPhone 16 yang beredar di Indonesia ilegal.

Saat melacak detikINET di Tokopedia, kata kunci pencarian seperti “iPhone 16”, “iPhone 16 Pro” dan “iPhone 16 Pro Max” tidak menampilkan hasil pencarian.

“Sayangnya produk ini tidak dapat dibeli. Silakan coba periksa ulang kata kunci atau lihat rekomendasi lainnya,” tulis Tokopedia dalam keterangan di situsnya.

Penelusuran langsung ke toko terkenal yang mungkin menjual seri iPhone tidak berhasil karena belum ada varian iPhone 16 yang terdaftar di tampilan penjualan mereka.

Kejadian serupa terjadi di Shopee, dan pencarian dengan kata kunci yang sama tidak membuahkan hasil.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita menyebut seluruh iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Pasalnya, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tidak mengeluarkan izin edar iPhone 16 seri karena Apple tidak memenuhi syarat sertifikasi TKDN.

“Kami tidak bisa mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk mengedarkan iPhone 16, karena sebelumnya, seperti saya sampaikan, masih ada kewajiban yang tidak dialihkan dan tidak dipenuhi oleh Apple,” tegas Agus. Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi oleh perwakilan resmi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Febri Hendry Anthony Arif. Dia mengatakan iPhone 16 bisa diimpor ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun harus membayar bea masuk. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Selain itu, untuk mempunyai kepribadian hukum, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan ini. “Satu penumpang hanya boleh membawa 2 unit. Dan koper ini tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia, hanya untuk keperluan pribadi,” kata Febri. Dengan demikian, iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan dikenakan pajak IMEI memiliki kepribadian hukum. Namun, hal tersebut bisa menjadi ilegal jika dijual kembali sebelum sertifikat TKDN diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Pos Cominfo.

Ponsel “ilegal” lainnya masih diperjualbelikan.

Menariknya, pendekatan ini sepertinya hanya spesifik untuk lini produk Apple. Pasalnya, banyak ponsel lain yang beredar di pasaran juga pasti berstatus ilegal jika diperjualbelikan.

Misalnya saja lini ponsel Google Pixel yang menurut pantauan DetikINET juga belum mengantongi sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Postel Kominfo. Namun produk seperti Pixel 9 dalam varian berbeda tetap diperjualbelikan di pasar berbeda. Tonton video “Video: Pernyataan Tokopedia tentang Hilangnya iPhone 16 Series dari Platform” (asj/asj)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *