Jakarta –
Read More : Mudik Gratis Nataru Dibuka! Cek Cara Daftar dan Rutenya
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandajaitatan dan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024). ). ).
Luhut ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, dan Terawan ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Kesehatan Nasional.
Pengangkatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Perihal Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029 Dalam Keppres 76 M Tahun 2024
Luhut dan Terawan akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah pada posisi pemerintahan baru mereka, serta penasihat khusus presiden lainnya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Pasal 6 beleid tersebut menyebutkan, “Keistimewaan keuangan dan fasilitas lain bagi penasihat khusus presiden diberikan dalam jabatan menteri.”
Sedangkan besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Republik Indonesia. Diputuskan pada tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan menteri akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok bulanan, para menteri mendapat tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Nomor 68 Tahun 2001 dari Presiden Republik Indonesia.
Pada tahun Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi menteri dan mantan menteri serta janda/duda memberikan hak kepada menteri atas tunjangan dan fasilitas lainnya.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa seorang menteri mempunyai hak untuk mengakses seperti biaya perjalanan umum, biaya perumahan dan mobil perusahaan serta biaya pemeliharaan, pelayanan kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi, atau menemui hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya. kecelakaan di kantor.
Artinya, konsultan khusus seperti Luhut dan Terawan mendapat penghasilan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000) per bulan, belum termasuk tunjangan dan tunjangan lainnya.
Namun, para penasihat dan utusan khusus presiden tidak menerima pensiun dari pemerintah setelah masa jabatannya berakhir. Masa jabatan Luhut dan Terawan akan bertahan selama Prabowo menjabat.
Pasal 7 Perpres 137 Tahun 2024 menjelaskan, masa jabatan Penasihat Khusus Presiden pada tahun 2024 tidak sama dengan masa jabatannya atau berakhir pada berakhirnya masa jabatan Presiden.
Pasal 8 beleid tersebut menyatakan, “apabila penasihat khusus presiden berhenti atau habis masa jabatannya, ia tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon”.
Lihat juga video ‘Prabowo Tunjuk Luhut dan Wiranto Jadi Penasihat Khusus Presiden’:
(fdl/fdl)