Jakarta –
Read More : West Ham Pecat Julen Lopetegui
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Selebgram Cut Intan Nabila ramai diperbincangkan.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pria Intan dianiaya secara fisik berupa pemukulan oleh Armor Toreador yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kekerasan dalam rumah tangga berupa pemukulan atau kekerasan fisik sering terjadi di Cat Intan. Namun, ada jenis kekerasan dalam rumah tangga lain yang patut Anda waspadai.
Mengutip dari laman Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di lingkungan privat.
Kekerasan ini biasanya terjadi dalam hubungan personal, dimana pelakunya adalah orang yang menjadi korban dan dekat dengannya. Misalnya kekerasan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan, ayah terhadap anak, paman terhadap cucu, kakek terhadap cucu.
Kekerasan ini juga bisa terjadi dalam hubungan romantis, atau bisa juga terjadi pada orang yang membantu pekerjaan rumah tangga dan tinggal di rumah. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga juga diartikan sebagai kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh saudara sedarah.
“Perbuatan yang menimbulkan penderitaan secara fisik, seksual, mental, atau penderitaan terhadap orang lain, khususnya perempuan, dan/atau penelantaran keluarga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam lingkungan keluarga secara tidak sah,” bacaan 1 – dalam pasal ini. Undang-Undang KDRT mendefinisikan jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Rekomendasi Umum No. 19 (1992) Komite CEDAW) mendefinisikan bahwa kekerasan berbasis gender mengacu pada berbagai bentuk kekerasan fisik, psikologis dan seksual. tergantung pada perbedaan gender yang sangat kuat di masyarakat.
Sedangkan jenis kekerasan yang dicakup dalam UU PKDRT antara lain: Kekerasan fisik (Pasal 6) Kekerasan psikis (Pasal 7) Kekerasan seksual (Pasal 8) Penelantaran dalam rumah tangga (Pasal 9) “Tentang 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga Awasi video “Kencan dengan hukuman” (suk/ kenapa)