Jakarta –

Dewan Penasihat Thailand telah mengumumkan program insentif baru untuk pembelian kendaraan bermotor di negara tersebut. Kedepannya, semakin sedikit Anda menggunakan mobil, semakin besar pengurangan pajaknya!

Narit Therdsteerasukdi, Sekretaris Jenderal Dewan Investasi Thailand, mengatakan ke depan penjualan mobil akan didominasi oleh mobil ramah lingkungan seperti hybrid dan listrik. Oleh karena itu, insentif tambahan diberikan untuk daya saing negara.

“Dalam lima hingga 10 tahun ke depan, mayoritas penjualan akan berasal dari kendaraan listrik dan listrik. Diperlukan langkah untuk mendukung kendaraan hybrid guna mendorong investasi dalam negeri,” kata Narit Therdsteerasukdi, dikutip di Nikkei Asia, Kamis (1/8). ). ).

Pasal yang sama menyebutkan mobil kompak dengan emisi 101-120 gram/km dikenakan pajak sebesar 9 persen. Saat ini, kendaraan dengan emisi 100 gram/km atau kurang hanya dikenakan pajak sebesar 6 persen. Semula pajak mobil hybrid di sana seharusnya mencapai 11 persen.

“Ini merupakan teknologi penting dalam transisi ke kendaraan listrik. Thailand berpotensi menjadi produsen utama kendaraan hybrid, dan mendukung proses produksi akan menghemat produksi komponen mobil,” kata Narit.

Namun tidak semua produk dan produsen dapat menikmati insentif ini. Sebab, sama seperti di Indonesia, banyak kondisi yang perlu diperhatikan. Berikut ringkasannya:

1. Gunakan aturan dari tahun 2028 hingga 2035

2. Insentif hanya berlaku bagi produsen dengan investasi minimal 3 miliar baht atau Rp 1,3 juta selama empat tahun berturut-turut mulai tahun 2024.

3. Mobil harus memenuhi peraturan daerah atau yang biasa disebut TKDN di Indonesia

4. Mobil harus dilengkapi dengan teknologi keselamatan dan keamanan sebagai standar.

Sebagai catatan, kebijakan pengendalian mobil diperkirakan akan menarik investasi sekitar 50 miliar baht atau Rp 22,6 juta. Tujuannya adalah untuk semakin memperkuat posisi Thailand sebagai pasar utama kendaraan hybrid di Asia melalui langkah-langkah yang diambil BOI. Tonton video “Thailand akan menjadikan ganja sebagai obat ilegal mulai 1 Januari 2025” (sfn/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *