Jakarta –
Pemerintah kini mengubah insentif bagi pegawai negeri sipil (ASN) yang baru pertama kali pindah ke ibu kota negara (IKN). Salah satu yang mendapat perhatian khusus dalam hal ini adalah insentif perumahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan ASN tetap mendapat tunjangan perintis. Namun terdapat perbedaan cara pandang dengan konsep lama sehingga akan disesuaikan dengan konsep baru.
Soal penambahan ASN, insentif mutasi IKN diperbarui. Jakarta, Selasa (30/07/2024).
Anas menjelaskan salah satu hal yang banyak menyita perhatian adalah terkait perumahan di ASN. Semula ASN direncanakan bisa berbagi rumah bagi pegawai berstatus 1. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk tidak melakukannya.
“Arahan dari presiden baru (Jokowi) tidak perlu bagi-bagi. Kalaupun di bawah eselon 1, kalau sudah menikah, sudah dapat kamar. Nah, itu bagian dari insentif,” ujarnya. .
Insentif lainnya juga akan direstrukturisasi. Dengan begitu, kami berharap ASN yang pindah ke sana bisa hidup damai. ASN tidak harus bolak-balik ke kampung halaman secara rutin.
“Karena kalau berbagi, kamu dan keluarga pengen banget mudik, weekend, sebulan sekali. Tapi kalau dia sudah menikah, maka di apartemen, ASN bersama keluarganya, akan lebih tenang dan Anda akan lebih tenang,” jelasnya.
Anas juga mengatakan, perpindahan ASN akan bergantung pada kesiapan pihak apartemen. Berdasarkan jumlah menara ASN yang diharapkan selesai, target 47 menara tanpa skema sharing adalah 1.700 ASN yang akan dialihkan, sedangkan dalam kasus sharing sebanyak 3.200 ASN.
“Kalau kita hitung, kalau tidak dibagi jadi 1.700, tapi kalau ASN dibagi menjadi 3.200,” ujarnya.
“Yah, itu tergantung, kita lihat saja, dan kita lihat siapa yang menikah dan berapa banyak yang pindah. Dan insentif itu berarti mereka mendapat apartemen yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan dan cukup luas,” lanjutnya. .
Sebagai tambahan informasi, Kementerian PAN-RB sebelumnya mengumumkan bahwa ASN pionir yang pindah ke IKN akan diberikan insentif. Tunjangan ini mencakup pilihan unit tempat tinggal untuk ditinggali dan tunjangan khusus yang disebut Tunjangan Perintis.
Salah satu tunjangan khusus yang disiapkan pemerintah bagi ASN IKN perintis adalah tunjangan biaya perpindahan, mulai dari biaya pengepakan, biaya menunggu hingga biaya transportasi. Komponen yang mendapat hak kredit dalam proses pengalihan ini antara lain ASN yang bersangkutan, pasangan ASN, dua orang anak dan juga seorang pembantu rumah tangga (ART).
Selain itu, ASN juga mendapatkan fasilitas unit hunian untuk tempat tinggal. Namun diutamakan bagi ASN yang sudah menikah. Bagi yang masih lajang atau belum menikah, unit akan dibagikan pada tahap awal. (shc/rd)