Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan setelah seorang pengguna media sosial TikTok memposting video keluhannya membayar sepatu sneakers senilai Rp 10 juta, termasuk pajak sebesar Rp 31 juta.
Dengan menolak tuannya
Perusahaan jasa pengiriman yang digunakan dalam kasus ini dijelaskan adalah DHL yang melaporkan CIF dan nilai normal produk sebesar US$35,37, sekitar Rp562.736. Informasi yang diterima dari jasa pengiriman ini digunakan oleh Bea dan Cukai untuk menentukan nilai barang.
Namun setelah dicek, nilai barang tersebut adalah US$553,61 yaitu Rp8.807.935. Fitur ini akan mengubah harga pekerjaan yang harus dibayar pengguna TikTok.
Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap pelaporan yang tidak sah. Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan dalam kasus ini sebesar Rp24.736.000 menjadi penyebab utama tingginya pembayaran pajak sekitar Rp31 juta.
Besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Biasa, kata Bea Cukai.
Padahal, sanksi yang dikenakan dalam undang-undang ini dihitung berdasarkan selisih persentase dari total kesalahan jumlah bea masuk yang dibayarkan. Semakin besar perbedaannya, semakin besar pula dendanya.
Belum diketahui secara pasti berapa selisih antara jumlah minimum bea masuk dengan jumlah yang dibayarkan. Namun jika dilihat dari besarannya, kemungkinan besar pelakunya akan dikenakan denda yang besar, yakni hingga 10 kali lipat selisih harga.
“Bila (selisih harga) di atas 450 persen dari total harga impor dan dikenakan pajak ekspor dan dendanya sebesar 1000 persen (10 kali) dari kesalahan kotor pembayaran bea masuk atau bea keluar. baiklah,” bunyi surat PP 39 Pasal 6 (J) Tahun 2019.
Selain itu, pemberitaan yang sebelumnya mengemuka di media sosial adalah adanya keluhan seorang pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk membeli sepatu impor. Padahal, harga sepatu tersebut diperkirakan hanya Rp 10,3 jutaan.
Halo Bea Cukai, saya mau tanya, apa maksud bea masuk? Saya beli sepasang sepatu, saya beli ini Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, kita tahu totalnya Rp 11.500.000 Harga impornya Rp 31.800,000,” ujarnya dalam video yang ditemukan detikcom, Senin (22/4/2024).
Pengirim video menilai seharusnya harga impornya Rp 5,8 juta, mengingat harga sepatunya Rp 10,3 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Customs.
“Kalau ini menurut perhitungan saya, saya harus membayar 5,8 juta rupiah. Ini perhitungan yang saya pakai di aplikasi Bea Cukai Seluler Anda, 5,8 juta rupiah. Lalu cek di mana harga impor gua tersebut. “Sepatu saya 10 juta. Rp, bayarnya Rp 30 juta. Gak masuk akal,” imbuhnya. (fdl/fdl)