Jakarta –

Read More : Aturan Baru Jokowi, RS Wajib Terapkan Rawat Inap Standar Paling Lama Juni 2025

Pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menghentikan badai kebangkrutan yang menyebabkan terus menerus terjadinya PHK di sektor tekstil. Salah satu caranya adalah dengan melindungi barang impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

Pemerintah akan menerbitkan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang tertentu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan BMTP dan BMAD akan didirikan terutama untuk produk tekstil. Hal ini disebabkan karena industri ini sedang terpukul oleh kebangkrutan dan bahkan banyaknya PHK. Selain itu, BMTP dan BMAD juga akan didirikan untuk barang elektronik, alas kaki, dan keramik.

Tadi sudah disepakati akan ada instrumen pengenaan (pajak impor) terhadap TPT dan pakaian jadi, elektronik, sepatu, keramik. Semua kena BMTP dan juga anti dumping, kata pria yang akrab disapa itu. Zulha. usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, ketentuan impor juga akan mengalami perubahan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan no. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Ada beberapa poin dalam kebijakan ini yang tidak sesuai dengan kepentingan industri dalam negeri. Pihaknya akan bertemu kembali dengan Kementerian Perindustrian, dalam waktu 3 hari akan ada keputusan mengenai nasib Permendag 8.

โ€œKalau kita kembali ke Permendag 8 atau keluar aturan baru, baru kita negosiasi lebih lanjut,โ€ lanjut Zulhas. (p/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *