Jakarta –
Read More : Kurangi Emisi Karbon, Brantas Abipraya Tanam 4.400 Pohon di Padang Guci
Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 menimbulkan reaksi dari para pengguna internet, khususnya pengguna setia layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, Spotify dan lainnya. Sebab kebijakan baru ini juga berdampak pada layanan streaming.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pejabat Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. “(Netflix) kena, (Spotify) juga sama,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta.
Kenaikan tarif PPN sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menilai kenaikan PPN diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara. Perkiraan tarif untuk Netflix, YouTube, dan Spotify
Berikut perkiraan harga langganan Netflix, YouTube Premium, dan Spotify: Paket NetflixMobile: Rp 59.940 per bulan (PPN 11%) hingga Rp 60.480 per bulan Paket Dasar: Rp 72.150 per bulan (PPN 11%) hingga Rp 72.800 per bulan Standar Paket: Rp 133.200/bulan (PPN 11%) s/d Rp 134.400/bulan Paket Premium Rp Rp 206.460/bulan (PPN 11%) menjadi Rp 208.320/bulan SpotifyMini (harian) Rp 2.500 (PPN 11%) menjadi Rp 2.800 Perorangan (bulanan) Rp 54.990 (PPN 11%) menjadi Rp 61.588 (bulanan) Rp 27.500 (11 % PPN) sampai dengan Rp 30.800 Duo (bulanan) Rp 71.490 (PPN 11%) menjadi Rp 80.068 Keluarga (bulanan) Rp 86.900 (PPN 11%) menjadi Rp 97.328. YouTube Premium Individual per bulan: Rp69.000 hingga Rp77.280 Keluarga per bulan: Rp139.000 hingga Rp155.680 Pelajar per bulan: Rp41.000 hingga Rp45.920
Pengguna internet berteriak
Di X, banyak pelanggan yang menyatakan kekecewaannya terhadap kenaikan PPN sebesar 12%. Berikut ringkasannya:
“Sekarang aku merasa harga Spotify dan Netflix mahal banget. Malah mau kena PPN 12% juga,” kata @oreofrappe_.
Spotify juga kena, padahal katanya yang kena PPN 12% itu barang mewah, Spotify dan Netflix itu barang mewah banget? Masih bingung, tanya @bukantipeludeh.
Salam @KemenkeuRI @DitjenPajakRI tahun depan PPN 12%, katanya ada klasifikasi barang yang dikenakan. Kok menyebar ke Netflix, Spotify, tidak begitu pak, maaf pedagangnya tidak seperti dulu , jadi apa yang terjadi… ini pajak yang harus dibayar untuk makan siang gratis?” ucap @yook_can_dothis.
“Saya juga kaget, PPN 12% yang dulunya dikenakan pada barang mewah kini diperluas ke hal-hal lain… Bahkan langganan Netflix dan Spotify kabarnya juga dikenakan PPN 12%. Padahal tujuannya untuk mencegah masyarakat kelas atas dari konsumsi barang mewah, masih “Sekarang terkena dampak yang sama di semua kelas.” Tonton video “Video Netflix Cs dikenakan PPN 12% pada awal Januari 2025.” (Afrika/Afrika)