Jakarta –

Masyarakat Indonesia menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak (KIA). Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan bayi selama 1.000 hari pertama kehidupan.

Salah satunya adalah artikel tentang cuti hamil bagi perempuan bekerja. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Kesehatan menyatakan bahwa seorang ibu yang baru saja melahirkan anak berhak mendapat cuti paling sedikit tiga bulan, dan dalam kondisi tertentu – tidak lebih dari enam bulan. Undang-undang juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti hamil tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap menggunakan haknya. Termasuk menerima gaji penuh selama 3 bulan pertama.

Bagian ketiga Pasal 4 menyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan, mula-mula sekurang-kurangnya tiga bulan, dan kemudian paling lama tiga bulan, jika ada keadaan-keadaan khusus yang dibuktikan dengan pendapat dokter.

Dalam UU KAE ayat 5 pasal 4, syarat khusus yang memungkinkan ibu mendapat cuti melahirkan sampai dengan 6 bulan adalah ibu yang:

A. Ibu yang mempunyai gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pasca melahirkan, serta aborsi spontan.

B. Anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau permasalahan kesehatan dan/atau komplikasi.

Cuti sehubungan dengan kehamilan dan persalinan yang berlangsung sampai dengan enam bulan hanya dapat diberikan kepada ibu yang mempunyai keadaan kesehatan khusus, dengan mempunyai surat keterangan dokter. Bunda bisa membuatnya beristirahat lebih lama setelah melahirkan.

Tentang kondisi khusus ibu yang memiliki gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca melahirkan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan mempunyai gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan komplikasi.

Selain itu, karyawan yang sedang cuti hamil tetap berhak mendapatkan gaji penuh untuk empat bulan pertama. Sementara selama dua bulan berikutnya, ia menerima 75 persen gajinya dari tempatnya bekerja. Perlu juga ditekankan bahwa perempuan pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Saksikan video “UU KIA tentang Perlindungan Ibu dan Anak” (kna/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *