Jakarta –

Masih banyak masyarakat yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Alasan utamanya adalah ia ingin memiliki kehidupan yang lebih terjamin jika menjadi karyawan.

Maka tak heran jika saat dibuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya, jutaan orang berbondong-bondong mendaftar.

Namun, menjadi PNS tidak selalu soal level atau jabatan infrastruktur. Karena ada juga jabatan fungsional yang didasarkan pada keahlian atau keterampilan.

Sekadar informasi, PNS terbagi menjadi dua jenis, yakni jabatan struktural dan fungsional. Hal ini berdasarkan Undang-undang Pokok-pokok Personalia Nomor 43 Tahun 1999.

Lantas, apa perbedaan jabatan struktural dan fungsional PNS? Simak penjelasannya di bawah ini Pengertian Jabatan Struktural

Jabatan struktural adalah jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai untuk mengurus suatu satuan organisasi negara.

Jabatan struktural dalam PNS bersifat hierarkis. Artinya PNS mempunyai wewenang dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Konstruksi, merupakan peningkatan jenjang jabatan infrastruktur. Pos prasarana tingkat tertinggi di tingkat staf adalah tahap I, sedangkan tingkat terendah adalah tahap V.

Menurut laman Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang mencakup fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan dan kemampuan tertentu. .

Berikut perbedaan jabatan fungsional ahli dan terampil: 1. Jabatan Fungsional Pengalaman

Jabatan fungsional terampil adalah jabatan yang mempunyai keterampilan profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka harus memperoleh pengetahuan dan teknologi di bidangnya.

Jabatan fungsional keahlian mempunyai beberapa fungsi, antara lain: Mengembangkan ilmu pengetahuan Menerapkan konsep dan teori Ilmu pengetahuan dan seni untuk memecahkan masalah Menyebarluaskan pengajaran secara sistematis.2. Keterampilan Fungsional Posisi

Jabatan fungsional terampil adalah jabatan yang mempunyai kualifikasi penunjang teknis atau profesional. Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus mempunyai pengetahuan teknis dalam satu atau lebih bidang keilmuan.

Fungsi keterampilan fungsional ada banyak, mulai dari : Pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan konsep, Metode fungsional dalam bidang ilmu pengetahuan, Penyajian pengajaran pada suatu jenjang pendidikan.

Perlu diketahui, pejabat operasional juga mendapat beberapa keistimewaan, salah satunya penghargaan berupa kenaikan pangkat.

Menurut Peraturan Departemen Sosial (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat ke jabatan fungsional dapat dipertimbangkan apabila: Minimal 2 (dua) tahun pada pangkat terakhir Selesai nomor. Kredit. Skor yang ditetapkan ke tingkat yang lebih tinggi Skor Rekomendasi Kinerja terendah adalah “Baik” dalam dua (2) tahun terakhir.

Inilah perbedaan PNS struktural dan fungsional. Semoga artikel ini dapat membantu pembaca. Saksikan video “Coba Sambal Tempong Khas Banyuwangi yang disuguhkan ‘PNS’” (ilf/inf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *