Jakarta –

Read More : Cuma di Transmart Full Day Sale, Satu Set Meja Makan Banting Harga Jadi Segini

Pemerintah telah merencanakannya pada tahun 2025 pajak pertambahan nilai sebesar 1 persen. meningkat dari 11 persen hingga 12 persen Pertimbangan ini berdasarkan UU No. 7 dari tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HE).

“Asumsi syarat perpajakan yang disetujui dalam UU APBN kita sudah 12%. Karena UU APBN yang diadopsi tahun anggaran 2025 tidak bisa bertentangan dengan UU HE. Itu yang menjadi landasannya,” kata Kamrussamad, anggota komisi XI DPR itu. waktu. ditemui pada Rabu (12/04/2024) di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Pada tahun 2025 Undang-undang APBN menetapkan rasio pajak atau perbandingan penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 10,24% dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dan penerimaan kepabeanan sebesar 301 triliun. ,6 triliun

Untuk itu, Kamarussamad mengatakan jika pemerintah menunda PPN sebesar 12% dengan menerbitkan peraturan pemerintah (Perpu) pengganti undang-undang (Perpu) atau menurunkan tarif dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tersendiri, maka penerimaan pajak pada tahun 2025 meleset dari target atau meleset.

“Kita juga tahu ada program quick win. Kemarin pemerintah juga mengeluarkan kebijakan bagi pekerja dan guru yang semuanya bersumber dari APBN. Mau tidak mau, kita harus memperkuat sumber pendapatan negara,” ujarnya.

Kenaikan PPN ini dibenarkan langsung oleh Pardžionos, pakar makroekonomi dan keuangan internasional Menteri Keuangan. Namun kebijakan ini akan mengecualikan beberapa kelompok demi menjaga daya beli. Beberapa di antaranya adalah kelompok masyarakat miskin, kesehatan, dan pendidikan.

“Jadi kita masih bergerak saja, jadi akan terus. Tapi kalau dilihat dari sisi, terutama menjaga daya beli masyarakat, jelas pengecualiannya: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Selanjutnya di sana,” Selasa ( 12/03/2024) Bank Mega Tower menyampaikan kepada 100 ekonom Indonesia dalam sebuah seminar.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan hal itu disebabkan adanya kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. terjadi diskusi mendalam antara pemerintah dan DPR RI. Rencana tersebut disebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ekonomi dan sosial.

“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% telah dibahas secara detail antara pemerintah dan DPR dan tentunya mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Deni.

Selain itu, Deni mengatakan penelitian yang melibatkan akademisi dan praktisi juga turut diperhitungkan dalam rencana kenaikan PPN menjadi 12%.

“Kami juga mengetahui adanya penelitian yang melibatkan akademisi dan praktisi,” jelas Deni.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pajak Pratama-Kreston Prianto Budi Saptono menyatakan, kenaikan tersebut sah secara hukum terkait dengan Pasal 7 Bagian 1. hal.1 poin b UU PPN (hasil revisi UU HEĮ).

“Dengan demikian, secara hukum Pemerintah menaikkan tarif PPN karena melaksanakan ketentuan amanat Pasal 23A UUD 1945 yaitu “Pajak dan pajak wajib lainnya untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang,” kata Prianto. .

Secara khusus, Prianto mengatakan pemerintah melalui perwakilannya di DPR telah sepakat dengan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan tax rasio. Ada dua cara yaitu: (1) memperluas cakupan perpajakan dan (2) meningkatkan tarif pajak.

“Kedua kebijakan ini masuk dalam kode perpajakan dengan merevisi UU HE,” kata Prianto.

Daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN 12%.

Berdasarkan UU HE Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, Jenis barang bebas PPN adalah barang tertentu yang dikelompokkan dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN 12 persen.

Makanan

Makanan dan minuman disajikan di hotel, rumah makan, rumah makan, kios, dan lain-lain di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum lainnya di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang

Uang, emas batangan, ditujukan untuk cadangan devisa dan surat berharga negara.

Melayani

Layanan Gereja

Pelayanan sosial

Layanan keuangan

Layanan asuransi

Layanan pendidikan

Tunjangan pekerjaan

Jasa seni dan hiburan meliputi segala jasa yang diberikan oleh pekerja seni dan hiburan yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum lainnya di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa perhotelan, termasuk persewaan kamar dan/atau persewaan kamar pada hotel dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah serta perbuatan hukum lainnya.

Pelayanan pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pada umumnya mencakup semua jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan undang-undangnya, dan pelayanan tersebut tidak dapat diberikan sebaliknya oleh dunia usaha.

Pelayanan tempat parkir, termasuk jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang disediakan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum lainnya di bidang pajak daerah. pajak.

Layanan kesehatan medis tertentu dan Skema Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS).

Pelayanan angkutan umum darat dan laut serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.

Jasa makanan atau katering, yaitu segala kegiatan pelayanan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar barang yang dibebaskan PPN 12% PMK 116/2017

Beras dan biji-bijian: dikupas, dikupas, dipoles atau dipoles atau tidak dipoles, digiling setengah atau seluruhnya, dibelah, menir, air garam, cocok untuk disemai.

Jagung: dikupas maupun tidak, termasuk biji yang dikupas, retak, tidak termasuk biji.

Sagu: sagu parv (sari sagu), tepung terigu, tepung terigu dan semolina.

Kedelai: dikupas, utuh dan dicincang, tidak termasuk bijinya.

Garam meja: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang diubah sifatnya untuk keperluan konsumsi atau kebutuhan pokok.

Daging: daging segar, tanpa tulang atau tanpa tulang dan daging unggas, tidak diolah, dibekukan, dikapur, dibekukan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.

Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan atau diawetkan, kecuali bijinya.

Susu: Susu susu dingin atau hangat tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Buah-buahan: Buah yang baru dipetik, dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diukir dan dibelah maupun belum, kecuali dikeringkan.

Sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicincang.

Ubi jalar: ubi jalar segar bagus yang sudah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris dan dibelah.

Rempah-rempah: segar, kering, tetapi tidak dihancurkan atau dihancurkan.

Gula meja: gula tebu kristal putih untuk dikonsumsi tanpa bahan penyedap atau pewarna

Daftar produk dengan PPN 12%.

Barang yang dikenakan PPN diatur dalam UU No. 42 tentang tanggal 3 tahun 2009 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Perputaran Barang Mewah. Berdasarkan ayat Pasal 4, barang-barang berikut ini dikenakan PPN

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha dalam daerah pabean.

Impor PDB.

Pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) bagi pengusaha dalam daerah pabean.

Pemanfaatan BKP tidak berwujud di luar daerah pabean dalam daerah pabean.

Penggunaan JCP di luar daerah pabean dalam daerah pabean.

Ekspor PDB material dari pengusaha kena pajak.

Ekspor PDB tidak berwujud dari pengusaha dikenakan pajak.

Ekspor JCP dari pengusaha dikenakan pajak.

Tonton videonya: Klarifikasi DPR atas hasil pembahasan dengan Prabowo soal PPN 12%.

(prf/ego)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *