Batavia –
Read More : Gojek-Grab Buka-bukaan soal Potongan Komisi Aplikasi yang Dituntut Ojol
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan alias Zulhas bersama Satuan Tugas (Satgas) memperoleh ribuan barang impor ilegal dengan total nilai Rp 46 miliar. Ada ribuan ikat pinggang pakaian jadi, ribuan volume kain, sepatu, bahkan produk elektronik seperti laptop dan telepon seluler.
Zulhas menjelaskan, ribuan barang ilegal tersebut didatangkan dari berbagai negara. Negara-negara Asia Tenggara termasuk negara-negara di kawasan ASEAN, serta Tiongkok. Namun, dia tidak merinci lebih jauh negara ASEAN dan Asia Selatan mana saja yang dia pahami serta jumlah produk yang diikutsertakan.
“(Impor barang ilegal) dari berbagai negara, tentu Asia, ada China, ada Asia dan lain-lain di selatan,” ujarnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Sikarang, Cab. Bekasi, Selasa (6/8/2024).
Zulhas lebih lanjut memastikan, satgas akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti barang impor ilegal dari berbagai negara hingga Desember 2024.
“(Satgas akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap barang impor ilegal) hingga Desember, sejak kemarin satgas dibentuk hingga Desember,” imbuhnya.
Terakhir, Zulhas mengumumkan bahwa bisnisnya berhasil menjual ribuan baju bekas, ribuan gulungan kain, sepatu, dan produk elektronik lainnya seperti laptop dan ponsel dengan total nilai Iris 46 miliar.
Secara rinci, dia mengklaim barang yang diterbitkan Bareskrim Polri berupa 1.883 baju balpress bekas impor. Nantinya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pusat Tanjung Priok memperoleh 3.044 paket pakaian bekas impor.
DJBC Cikarang juga memproduksi 695 produk jadi (karpet, handuk, dll), 332 paket tekstil (nilon, polyester, kulit sintetis), alas kaki 371 produk, alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotokopi, dll) 6.578 produk, dan juga 5.896 produk. potongan pakaian dan benteng sudah siap.
Sementara Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab langsung juga telah melakukan pengadaan 20.000 buku tekstil dan produk tekstil (TPT). Diduga TPT tidak dibekali dokumen izin impor dan berita acara penyelidikan, artinya sudah masuk undang-undang.
Dari hasil penindakan, total nilai barang Rp 46.188, 205, 400, seluruh barang yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ”tegasnya. (fdl/fdl)