Jakarta –
Usulan tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Untuk kendaraan bermotor diusulkan hanya berlaku pada mobil mewah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 12 persen mulai Januari 2025 hanya untuk barang mewah. Sejumlah barang mewah tersebut antara lain mobil, apartemen, dan rumah mewah, kata Wakil Ketua DPRK Sufmi Dasco.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah, kata Dasko seperti dilansir CNBC Indonesia.
Namun barang dan jasa kebutuhan pokok yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap dikenakan pajak sebesar 11 persen. Dasco belum membeberkan jenis kendaraan mewah yang dimaksud. Namun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan, ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Tata cara permohonan dan penatausahaan Barang Mewah serta pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 2 Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dirancang untuk mengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder sampai dengan 3000 (tiga) orang, tergolong barang mewah. ribu) meter kubik, dikenakan PPnBM dengan tarif:
Sebesar 15% (lima belas persen); b 20% (dua puluh persen); c 25% (dua puluh lima persen); atau d. 40% (empat puluh persen),
Selain itu, Pasal 3 diperuntukkan bagi pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan volume silinder lebih dari 3000 (tiga ribu) meter kubik dan pengemudi dengan volume silinder lebih dari 4000 (3000 (tiga ribu) meter kubik). meter kubik kendaraan bermotor sebagai Barang Kena Pajak yang digolongkan) dikenakan PPnBM dengan tarif:
40% (empat puluh persen); b 50% (lima puluh persen); c 60% (enam puluh persen); atau d. 70% (tujuh puluh persen),
Selain kendaraan roda empat, terdapat kendaraan bermotor lain yang tergolong mewah dalam Pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.
Bagian 22
– Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder melebihi 250 (dua ratus lima puluh) meter kubik sampai dengan 500 (lima ratus) meter kubik; ATAU – Kendaraan khusus yang disiapkan untuk perjalanan di salju, pantai, gunung atau kendaraan sejenisnya dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen
Bagian 23
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
A Kendaraan bermotor dengan volume silinder melebihi 4000 (empat ribu) meter kubik; b kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder melebihi 500 (lima ratus) meter kubik; atau c. Trailer jenis Caravan, semi trailer untuk akomodasi atau camping dikenakan PPnBM sebesar 95 persen “PPN naik menjadi 12%: langkah menuju Indonesia yang lebih baik!” (kering/agama)